TRIBUNBANYUMAS.PURWOKERTO - Mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (9/7/2026).
Tersangka ditahan usai berkas perkara dugaan korupsi penjualan produksi susu senilai Rp10,1 miliar dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Dengan selesainya Tahap II, perkara dugaan merugikan keuangan negara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tenaga medis, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak mengikuti rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hasil penyidikan itu kemudian menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan melanjutkannya ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, SHH selaku Kepala BBPTUHPT Baturraden diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penjualan produksi susu sapi selama periode 2018 hingga 2024.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negar sebesar Rp10.131.074.198,56," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Seorang Ibu di Pati Ganti Nama Anak karena Sering Nangis, Rela Sidang di Pengadilan
Adapun modus yang digunakan adalah membuat laporan seolah-olah susu tidak termanfaatkan atau telah kedaluwarsa.
Padahal produk tersebut justru dijual kepada Koperasi Kokornaba dengan harga yang tidak sesuai ketentuan yang harusnya Rp4.500 jadi Rp7.500 sehingga menimbulkan kerugian negara.
BBPTU-HPT Baturraden sendiri memiliki sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing yang menghasilkan susu secara rutin.
Selama proses penyidikan, pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp915 juta.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Setelah seluruh rangkaian Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan penahanan terhadap SHH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Penuntut Umum untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. (jti)