Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara menanggapi isu liar yang menyebutkan bahwa kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Baca juga: Saksi Lihat 2 Petugas Berdebat Sebelum Penggeledahan Kafe deClan, "Gak Tau Ada Apa"
Pihak kepolisian menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kepemilikan restoran tersebut.
Penjelasan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di kafe tersebut pada Rabu (8/7/2026).
Dalam operasi senyap itu, penyidik menemukan brankas rahasia berisi tumpukan uang senilai Rp60 miliar, diduga terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara PLN Batu Bara hingga Asabri.
"Info dari mana (kafe de'Clan milik Febri)? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu malam, dilansir Tribunnews.com.
Budi menjelaskan, kepolisian bekerja murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan dalam proses penyidikan, bukan berdasarkan rumor yang berkembang di luar.
Pihaknya meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil pendalaman resmi dari tim penyidik.
Kafe de'Clan Signature sendiri merupakan satu dari 12 lokasi strategis yang digeledah serentak oleh kepolisian sejak tengah pekan ini.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti berupa brankas besi dan uang puluhan miliar dalam koper telah diamankan ke Mapolda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dua di antaranya yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batu bara, perkara PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan bersama Kortas Tipidkor Polri dengan dukungan sejumlah fungsi kepolisian lainnya.
Dari penggeledahan dua lokasi tersebut polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.