BANGKAPOS.COM – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap pada Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara tersebut, nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut menjadi sorotan.
Pasalnya di saat yang sama, rumah Febrie Adriansyah terlihat dijaga ketat oleh aparat TNI pada Rabu (8/7/2026).
Mabes TNI kemudian menegaskan bahwa pengamanan rumah Febrie Adriansyah tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan tersebut.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Jampidsus yang Rumahnya Dijaga Ketat Aparat TNI
Terlepas dari sorotan yang muncul, Febrie Adriansyah bukan sosok baru dalam penanganan perkara korupsi.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, ia menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik.
Menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Januari 2022, Febrie Adriansyah dikenal aktif membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.
Berdasarkan laman resmi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 6 Januari 2022.
Ia menggantikan Ali Mukartono yang saat itu dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Febrie adalah pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968.
Ia menghabiskan masa kecil hingga pendidikan sarjananya di Jambi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jambi, kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor di Universitas Airlangga, Surabaya.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Jabatan terakhirnya di sana adalah Kepala Seksi Intelijen sebelum kemudian menempati berbagai posisi strategis di lingkungan kejaksaan.
Febrie pernah menjabat sebagai:
Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Juli 2021.
Sebelumnya, Febrie juga mengemban tugas sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAM Pidsus maupun setelah menjadi Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang menjadi perhatian publik.
Tiga di antaranya ialah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai terdakwa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Penampakan 74 Kg Emas dan Uang dalam 7 Koper Disita Polisi dari Rumah di Sentul, Total Rp476 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam perkara Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.
Sementara dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Dalam perkara tersebut, BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangani kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan menetapkan lima tersangka, yakni Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H. Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Selain tiga perkara tersebut, Febrie juga menangani sejumlah kasus besar lainnya, antara lain:
1. Gratifikasi Jaksa Pinangki
2. Korupsi PT Garuda Indonesia
3. Korupsi BTS Kominfo
4. Korupsi PT Timah
5. Korupsi PT Pertamina
6. Korupsi PT Duta Palma Group
7. Korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO)
8. Korupsi impor besi atau baja paduan beserta produk turunannya
9. Korupsi importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
10. Dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG)
11. Dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan blackout di Sumatera, Rabu (8/7/2026).
Emas batangan seberat 74 kilogram itu ditemukan dalam brankas yang disimpan dalam tujuh buah koper serta uang Rupiah serta dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS).
Temuan dalam brankas, yakni yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, kemudian 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta.
Jika ditotal dan dikonversi ke dalam Rupiah, barang bukti uang tersebut bernilai Rp476 miliar.
Emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam beberapa koper kecil untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
Pada salah satu koper berwarna hijau, terlihat secarik kertas bertuliskan "Koper 2: 25 batang emas 1 kg".
Koper itu diangkut di bahu oleh seorang penyidik menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Selain emas, penyidik juga membawa koper-koper lain yang berisi uang tunai miliaran rupiah dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.
Dalam video yang beredar di media sosial, rumah yang digeledah tampak memajang foto keluarga yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum bersedia mengungkap pemilik rumah tersebut.
"Terkait foto tersebut masih kami dalami ya, mohon waktu," kata Totok saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Dugaan Korupsi PLN Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel
Pengangkutan barang bukti berlangsung dengan pengamanan ketat.
Semua pintu masuk Polda Metro Jaya dijaga personel polisi bersenjata, sedangkan kendaraan taktis (rantis) disiagakan di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sebuah mobil berpelat dinas Denma TNI sempat terparkir di depan kawasan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, sebuah mobil berpelat TNI berwarna hijau juga terlihat berkeliling kawasan Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang senilai Rp 60 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan rupiah dari sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor saat ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Victor menjelaskan, dua laporan polisi tersebut berkaitan dengan penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penyelesaian pembayaran uang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode yang sama.
Koper berbagai ukuran berisi barang bukti kasus dugaan korupsi yang menyebabkan blackout di Sumatera tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) pagi.
Koper-koper tersebut diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang memasuki Mapolda Metro Jaya melalui pintu utama.
Rombongan kemudian menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sesampainya di depan gedung, petugas menghentikan kendaraan lalu membuka pintu belakang rantis.
Satu per satu koper kemudian diturunkan dan dipindahkan ke dalam gedung Ditreskrimsus.
Koper yang dibawa terdiri dari koper putih dan hitam berukuran besar, koper cokelat berukuran kecil, dua koper hitam kecil, satu tas biru, serta satu koper hijau kecil.
Koper hijau menjadi perhatian karena diangkut penyidik dengan diletakkan di bahunya.
Di salah satu sisi koper itu tampak selembar kertas bertuliskan, "Koper 2: 25 batang emas 1 Kg."
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari salah satu lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan blackout di Sumatera.
Lokasi penggeledahan berada di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi itu, polisi menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Polisi Sita Tumpukan Uang Dollar dalam Brankas yang Tertanam di Dinding Restoran di Cipete Jaksel
Pengantaran barang bukti dilakukan dengan pengamanan ketat.
Semua pintu masuk Mapolda Metro Jaya dijaga personel bersenjata, sedangkan sejumlah kendaraan taktis disiagakan di sekitar lokasi.
Satu mobil berpelat dinas Denma TNI sempat terparkir di depan Gedung Ditreskrimsus melansir Kompas.com.
Selain itu, satu mobil berpelat TNI berwarna hijau juga terlihat memutari kawasan Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 60 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan rupiah dari sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas/Inten Esti Pratiwi) (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/David Adi/Malvyandie Haryadi)