TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengawal pelaksanaan 10 proyek strategis tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sekaligus memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis (PPS), serta Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2026 di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Kamis (9/7/2026).
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tidak cukup hanya selesai secara fisik, tetapi juga harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
"Jangan ada kompromi terhadap kualitas. Jangan pula ada ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang kita bangun hari ini adalah fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat hingga generasi mendatang," tegas Grengseng.
Menurut Grengseng, sebagian besar proyek strategis masih berada pada tahap awal sehingga potensi munculnya kendala administratif, teknis, maupun hukum masih cukup besar. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat pengawasan sejak awal daripada menyelesaikan persoalan ketika sudah menjadi kasus hukum.
Untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Magelang menerapkan lima lapis pengawasan.
Pengawasan tersebut meliputi pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri, reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Inspektorat, probity audit, reviu kontrak oleh Bagian Hukum Setda, rapat evaluasi berkala, hingga monitoring langsung ke lokasi proyek.
"Kita ingin semua persoalan diselesaikan sejak dini. Jangan menunggu menjadi kasus hukum baru dicari jalan keluarnya," kata Grengseng.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga penyedia jasa konstruksi untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum selama pelaksanaan proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren menegaskan keterlibatan Kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan pelaksana proyek, melainkan memberikan pendampingan agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
Pendampingan dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sedangkan Bidang Intelijen akan melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dengan mendeteksi sejak dini berbagai potensi ancaman, hambatan, gangguan, maupun tantangan yang dapat menghambat pembangunan.
"Pengamanan proyek strategis ini merupakan langkah preventif agar pembangunan berjalan tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Robin.
Sepuluh paket proyek strategis yang mendapat pendampingan Kejaksaan mencakup berbagai sektor pelayanan publik dan infrastruktur.
Di antaranya renovasi RSUD Muntilan, pembangunan gedung RSUD Bukit Menoreh, pembangunan gedung pelayanan dan rawat inap standar KRIS RSUD Candi Umbul, pembangunan sarana olahraga, rehabilitasi Kantor Bappeda dan Litbangda, pembangunan Jembatan Sabrang, rehabilitasi Jembatan Mranggensari, hingga pemasangan rambu bersuara dan lampu LED penerangan jalan.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menyambut baik keterlibatan Kejaksaan dalam mengawal proyek strategis daerah. Menurutnya, sinergi antara pengawasan legislatif dan pendampingan aparat penegak hukum akan memperkuat akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pendampingan Kejaksaan dan fungsi pengawasan DPRD merupakan dua instrumen yang saling melengkapi agar pembangunan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Melalui pengawalan sejak tahap awal ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap seluruh proyek strategis tahun 2026 dapat selesai sesuai target, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus terhindar dari persoalan hukum maupun potensi kerugian negara.