TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski telah menjadi perhatian khusus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, proses penjatuhan sanksi terhadap kepala sekolah yang terlibat dalam kasus kelebihan bayar pengadaan seragam SMA Negeri di Riau hingga kini belum memasuki tahap pemeriksaan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengungkapkan tim masih menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebelum memanggil para kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi.
Hingga awal Juli 2026, belum ada satu pun kepala sekolah yang dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus dugaan markup pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri se-Provinsi Riau.
Menanggapi proses tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan pemerintah tetap akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar. Saat dimintai tanggapan mengenai tindak lanjut hasil audit, ia menjawab singkat.
"Nanti akan kita turunkan sanksinya," katanya, Kamis (9/6/2026).
Sementara Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan proses masih berada pada tahap telaah terhadap LHP yang telah diserahkan Inspektorat Provinsi Riau.
Menurutnya, hasil telaah tersebut akan menjadi dasar sebelum tim memanggil kepala sekolah yang masuk dalam temuan audit.
"Kita akan agendakan dalam waktu dekat ini untuk memanggil kepala sekolah dan melakukan klarifikasi terhadap temuan yang ada," kata Budi Fakhri,
Ia mengakui, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan karena proses pemeriksaan belum dimulai.
BKD, kata dia, harus memastikan seluruh fakta dan keterangan telah lengkap sebelum menentukan bentuk hukuman disiplin bagi ASN yang dinilai bertanggung jawab.
"Kami masih melakukan telaah terhadap LHP dari Inspektorat. Jadi memang belum ada sanksi karena proses pemeriksaannya masih berlangsung," ujarnya.
Budi menjelaskan, setelah proses klarifikasi selesai, BKD akan menentukan apakah kepala sekolah yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tidak.
Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan berdasarkan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, kasus dugaan kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah menjadi perhatian serius Plt Gubernur Riau. Ia memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan seragam di seluruh SMA Negeri di Provinsi Riau.
Hasil audit menunjukkan dari 56 SMA Negeri yang diperiksa, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam.
Inspektorat mewajibkan sekolah-sekolah tersebut mengembalikan dana kepada orang tua siswa dengan total mencapai Rp566,26 juta.
Sebagian besar dana telah dikembalikan kepada orang tua. Namun, proses penegakan disiplin terhadap ASN yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan BKD.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)