BANGKAPOS.COM, BANGKA — Universitas Bangka Belitung (UBB) menjadi pusat penyerapan aspirasi akademik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan melalui Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Balai Besar Peradaban (BBK) UBB, Rabu (8/7/2026).
Forum ini mempertemukan unsur legislatif, pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha milik negara, dan praktisi sektor energi untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan regulasi ketenagalistrikan nasional.
Kunjungan kerja dipimpin oleh Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., bersama anggota Komisi XII DPR RI, yakni Jamaludin Malik, S.H., M.H., drg. Alfons Manibui, Dewi Yustisiana, S.H., M.Kn., dan Ir. H. Ateng Sutisna.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dr. Drs. Agus Suryadi, M.Si., yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir pula Tri Winarno selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, M. Fahrur Rozy selaku Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Ira Savitri selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, Alois Wisnuhardana selaku Specialist System to CEO PT PLN (Persero), Alimuddin Baso selaku Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina Patra Niaga, Alexander Susilo selaku Executive General Manager Regional Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Novriantari selaku Senior Manager Operation and Maintenance Regional Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, serta Muhammad Subhan selaku Wakil Direktur II Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), bersama jajaran pimpinan dan sivitas akademika Universitas Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa kunjungan ke Universitas Bangka Belitung bertujuan menyerap pandangan dan masukan dari kalangan akademisi sebagai bahan penyusunan RUU tentang Ketenagalistrikan.
"Kunjungan ini memang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. Kami berharap berbagai pandangan, hasil kajian, serta rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor ketenagalistrikan nasional," ujar Bambang Patijaya.
Menurutnya, penyusunan RUU Ketenagalistrikan membutuhkan perspektif yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghadirkan kajian ilmiah agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, mendukung transisi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komisi XII DPR RI yang memilih UBB sebagai lokasi pelaksanaan kunjungan kerja legislasi. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi perguruan tinggi untuk menyampaikan hasil kajian ilmiah dalam mendukung penyusunan kebijakan publik.
"Sinergi antara DPR RI, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan institusi pendidikan vokasi merupakan langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Universitas Bangka Belitung berkomitmen memberikan kontribusi akademik melalui penelitian dan kajian ilmiah guna mendukung pembangunan sektor energi yang berkelanjutan," ujar Prof. Ibrahim.
Prof. Ibrahim juga menyoroti perubahan mendasar dalam tata kelola ketenagalistrikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Menurutnya, pengelolaan ketenagalistrikan tidak lagi menggunakan pendekatan unbundling, melainkan harus dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi.
"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, terdapat perubahan yang sangat mendasar dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Sistem yang sebelumnya mengarah pada unbundling kini harus dikelola secara terintegrasi, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi hingga penjualan tenaga listrik. Keseluruhan proses tersebut perlu berada dalam satu kesatuan pengelolaan agar tercipta sistem kelistrikan yang andal, efisien, dan mampu menjamin pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebagai bagian dari agenda kunjungan kerja, forum ini menghadirkan sesi pemaparan akademik dari perguruan tinggi dan pendidikan vokasi. Dari Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), materi disampaikan oleh Eko Sulistyo, M.T. dan Enggar Hero Istoto, S.Si., M.En. Sementara dari Universitas Bangka Belitung, paparan disampaikan oleh Dr. Ir. Wahri Sunanda, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., M. Yonggi Puriza, dan Asmar, S.T., M.Eng.
Dr. Wahri Sunanda memaparkan materi bertajuk "Perspektif Transisi Energi Berkelanjutan dan Keandalan Jaringan Kelistrikan Daerah". Ia menegaskan bahwa transisi energi harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan sistem jaringan kelistrikan, khususnya di wilayah kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, penyusunan RUU tentang Ketenagalistrikan perlu mempertimbangkan karakteristik geografis daerah, kesiapan infrastruktur, ketahanan sistem kelistrikan, serta penguatan riset dan inovasi guna mendukung transformasi energi nasional.
"Wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan kelistrikan yang berbeda karena tantangan sistem jaringan, pemerataan infrastruktur, dan keandalan pasokan listrik tidak sama dengan wilayah daratan. Oleh karena itu, substansi RUU Ketenagalistrikan perlu mengakomodasi kondisi tersebut agar tercipta sistem kelistrikan yang tangguh, berkeadilan, dan mampu mendukung pembangunan daerah," jelas Dr. Wahri Sunanda.
Sementara itu, Eko Sulistyo dan Enggar Hero Istoto menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi ketenagalistrikan.
Dari Universitas Bangka Belitung, M. Yonggi Puriza dan Asmar, S.T., M.Eng., turut memberikan pandangan mengenai pengembangan teknologi energi, inovasi, serta pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri untuk mempercepat transformasi energi nasional.
Masukan yang disampaikan para akademisi tersebut mendapat perhatian dari Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI sebagai bagian dari perspektif ilmiah dalam penyempurnaan substansi RUU tentang Ketenagalistrikan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan sivitas akademika UBB, perwakilan pemerintah daerah, kementerian, BUMN, perguruan tinggi, dan peserta lainnya.
Berbagai pandangan, kajian ilmiah, serta rekomendasi yang dihimpun dalam forum ini diharapkan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU tentang Ketenagalistrikan sehingga mampu menghadirkan sistem ketenagalistrikan nasional yang lebih andal, berkeadilan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mendukung percepatan transisi energi menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Universitas Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang aktif berkontribusi dalam penyusunan kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan.
Keterlibatan akademisi UBB dalam forum legislasi ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor energi dan ketenagalistrikan. (*/E0)