Dinsos Telusuri Keluarga Kandung Bayi Terlantar di KA Sancaka, Adopsi Masih Menunggu Proses
Rusaidah July 09, 2026 09:26 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nasib bayi yang ditemukan terlantar di Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Solo masih menunggu proses penanganan sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, bayi tersebut belum bisa langsung diadopsi karena masih harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan hukum yang telah diatur pemerintah.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo menegaskan seluruh proses dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta status hukumnya jelas sebelum keputusan pengasuhan diambil.

Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin, menjelaskan penanganan bayi telantar dilakukan bersama kepolisian, rumah sakit, puskesmas, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Harga HP Samsung S24 Ultra Terbaru, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Selanjutnya, Dinsos memastikan seluruh kebutuhan dasar bayi terpenuhi selama berada dalam perlindungan negara.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penelusuran terhadap keluarga kandung untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang dapat memberikan pengasuhan.

Apabila keluarga kandung tidak ditemukan atau dinilai tidak mampu merawat bayi tersebut, maka Dinsos akan menempatkannya sementara di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Penempatan di LKSA menjadi bagian dari prosedur sebelum proses pengangkatan anak atau adopsi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, setiap keputusan mengenai pengasuhan bayi dipastikan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Penelusuran Keluarga Kandung

Samsu mengatakan, prioritas utama Dinsos adalah memenuhi kebutuhan dasar bayi sejak pertama kali ditemukan.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menelusuri keberadaan keluarga kandung yang mungkin masih dapat memberikan pengasuhan.

"Tujuannya untuk memastikan hak-hak dasar anak yang telantar itu terpenuhi terlebih dahulu sejak pertama kali ditemukan. Dan dinas sosial memiliki peran untuk memastikan maupun menelusuri keluarganya, kalau ada ya," ujarnya.

Jika keluarga kandung tidak ditemukan atau tidak memungkinkan mengasuh bayi tersebut, Dinsos akan menyiapkan pengasuhan sementara melalui LKSA hingga seluruh proses hukum selesai.

Menurut Samsu, adopsi tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melalui tahapan dan persyaratan yang cukup ketat.

Prosedur Pengangkatan Anak

Sebelum seseorang ditetapkan sebagai orang tua angkat, harus dilakukan penetapan hukum sekaligus asesmen terhadap calon orang tua dan calon anak angkat.

"Untuk pengangkatan anak atau adopsi, Dinas Sosial berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Juga berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak yang secara teknis diatur oleh Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman teknis prosedur pengangkatan anak," kata Samsu.

Ia menjelaskan, calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti batas usia, status pernikahan, kondisi ekonomi dan sosial, hingga menjalani masa pengasuhan sebelum pengangkatan anak disahkan.

Selain melalui LKSA, pengangkatan anak juga dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme lain, seperti oleh pasangan suami istri, orang tua tunggal, maupun berdasarkan hukum adat sesuai aturan yang berlaku.

Tetap Diawasi hingga Dewasa

Samsu menambahkan, pengawasan pemerintah tidak berhenti setelah proses adopsi selesai.

Menurutnya, Dinas Sosial tetap berkewajiban memantau perkembangan anak hingga berusia 18 tahun.

"Setiap pengangkatan anak ini, Dinas Sosial Kota Surakarta dimulai dengan tahap assessment pada calon anak angkat, juga assessment untuk orangtua asuh melalui rujukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Ketika anak sudah mendapat pengasuhan, pemerintah tetap melakukan monitoring sampai anak itu dianggap sudah dewasa atau berusia 18 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, seorang bayi ditemukan dalam kondisi terlantar di toilet KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Sabtu (4/7/2026) pagi. Bayi tersebut kemudian dievakuasi saat kereta tiba di Stasiun Solo Balapan untuk mendapatkan penanganan medis.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bayi ditemukan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan rutin selama perjalanan. Setelah menemukan bayi di toilet Kereta Eksekutif 3, petugas segera melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pengendalian Pelayanan agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.

(Tribunnews.com/Tribun Trends/Bangkapos.com)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.