Resmi Berlaku, Vietnam Ubah Kebijakan Bebas Visa bagi WNI, Berlaku 15 Juli 2026
Maudy Asri Gita Utami July 09, 2026 09:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Melalui aturan terbaru yang mulai berlaku 15 Juli 2026, masa tinggal tanpa visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia dipersingkat dari sebelumnya 30 hari menjadi maksimal 14 hari.

Perubahan kebijakan tersebut diumumkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Ho Chi Minh City setelah Pemerintah Vietnam meratifikasi ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption. 

Kebijakan baru ini menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Vietnam, baik untuk tujuan wisata maupun mengunjungi keluarga.

Sebelumnya, WNI pemegang paspor biasa dapat memasuki Vietnam tanpa visa dengan masa tinggal hingga 30 hari. 

Namun, mulai pertengahan Juli 2026, fasilitas bebas visa tersebut hanya berlaku untuk masa tinggal paling lama 14 hari.

• Nongkrong Asik! Waterfront Pontianak Jadi Pilihan Warga Menghabiskan Waktu Sore

Kebijakan ini berlaku bagi WNI yang melakukan perjalanan ke Vietnam untuk keperluan pariwisata maupun kunjungan keluarga. 

Sementara itu, bagi warga Indonesia yang berencana menetap lebih lama atau memiliki tujuan lain, seperti bekerja, belajar, atau kegiatan bisnis tertentu, diwajibkan mengajukan visa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Vietnam.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @indonesiainhcmc, pemegang paspor biasa Indonesia tetap dapat memasuki Vietnam tanpa visa, namun harus memastikan masa tinggal tidak melebihi batas waktu 14 hari yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, wisatawan dan pelaku perjalanan dari Indonesia diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mereka agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian Vietnam. 

Apabila membutuhkan masa tinggal lebih dari dua pekan, pengajuan visa harus dilakukan sebelum keberangkatan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain mengumumkan perubahan masa bebas visa, KJRI Ho Chi Minh City juga mengingatkan WNI yang telah memasuki Vietnam sebelum 15 Juli 2026 agar memperhatikan cap izin tinggal yang tercantum di paspor mereka.

• MPLS 2026 di Kayong Utara Wajib 5 Hari, Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi Sekolah

Tanggal yang tertera pada kolom "Permitted to Remain Until" merupakan acuan resmi mengenai batas akhir izin tinggal yang diberikan oleh otoritas imigrasi Vietnam. 

Oleh karena itu, setiap WNI diminta memastikan tidak melewati tanggal tersebut guna menghindari pelanggaran aturan keimigrasian yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun kendala saat meninggalkan Vietnam.

Perubahan kebijakan bebas visa ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia yang tengah merencanakan perjalanan ke Vietnam. 

Dengan memahami aturan terbaru, menyesuaikan durasi kunjungan, serta menyiapkan dokumen perjalanan sesuai ketentuan, pelaku perjalanan dapat menjalani kunjungan ke Vietnam dengan lebih aman, nyaman, dan tanpa hambatan administratif. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.