TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pemuda tersangka pengedar sabu.
Tersangka bernama Aprin (21 tahun) terciduk di sebuah bedeng kontrakan di wilayah Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatra Selatan pada Rabu (8/7/2026) malam sekira pukul 23.10 WIB.
Petugas yang menyamar menemukan bedeng kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu.
Warga pun disebut polisi sudah banyak yang resah.
"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan empat paket sabu seberat 1,82 gram," terang Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, Kamis (9/7/2026).
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni dua unit timbangan digital, alat kemas sabu, dan handphone.
"Penangkapan tersangka dilakukan melalui undercover buy (pembelian dalam penyamaran)," ungkap Surya.
Hasil pemeriksaan, tersangka menjual narkoba kepada tetangga dan warga seputaran Tanjung Raja.
Bisnis barang haram tersebut dilakukan karena tersangka mengaku tak punya pekerjaan tetap.
Sehingga sejak beberapa minggu terakhir nekat berjualan sabu.
"Pengakuannya demikian (tersangka pengangguran). Namun tentunya hal tersebut bukan alasan pembenaran untuk mengedarkan narkoba," tegas Surya.
Polisi kini menyelidiki identitas pemasok sabu kepada tersangka.
"Pengembangan terus dilakukan dan tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Surya kembali menegaskan.
(*)