41 Kute di Aceh Tenggara Cair Dana Desa Tahap II
Mawaddatul Husna July 09, 2026 10:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Dari 385 Desa atau Kute di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh sebanyak 41 Kute telah cair Dana Desa (DD) tahun 2026 tahap II.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP MM kepada TribunGayo.com, Kamis (9/7/2026) mengatakan, 41 Desa di 6 Kecamatan dalam di Kabupaten Aceh Tenggara telah dicairkan Dana Desa tahap II.

Dikatakan, dalam proses pencairan dana desa ini kebijakan yang cukup bagus dari Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry-Heri Al Hilal serta Sekda Yusrizal.

"Dan ini harus didukung semua pihak. Karena langkah ini dalam mendokrak pertumbuhan perekonomian masyarakat di Aceh Tenggara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Makanya, dalam proses pencairan Dana Desa tahap II tahun 2026 ini mereka membuat persyaratan tambahan.

Yakni lunas pembayaran pajak Dana Desa tahap I dan II tahun 2025 dan pajak dana desa tahap I tahun 2026 lunas 100 persen. 

Karena, dari hasil pajak dana desa itu tentunya juga akan mengalir ke Kabupaten Aceh Tenggara," jelasnya.

Menurutnya, pembayaran pajak ini penting karena kewajiban, makanya diterapkan agar melunasi pajak.

"Ini bertujuan agar para Pengulu Kute yang sudah berakhir jabatan atau berhenti tidak lagi sulit menangih pajak dana desa," sebutnya.

Zahrul Akmal menerangkan selama ini pihaknya kurang memperhatikan untuk pembayaran pajak dari dana desa sebelumnya.

Kemungkinan para Pengulu Kute ada yang tidak tertib untuk membayar pajak dana desa.

Begitu anggaran dana desa dicairkan langsung dipergunakan tanpa memperhatikan untuk pembayaran pajaknya.

Dukung Kebijakan Tertib Pembayaran Pajak

Sementara itu di lokasi terpisah, Plt Camat Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Kasmanuddin SPd mengatakan Dana Desa tahun 2025 harus melunasi pajak tahap I dan tahap II. 

Sedangkan Dana Desa tahap II tahun 2026, harus melunasi Dana Desa tahap I.

Ia mengaku pihaknya sangatlah mendukung kebijakan Bupati Aceh Tenggara tentang tertib pembayaran pajak dari dana desa.

"Karena ini semua ada aturannya dan kita sepenuhnya mendukung karena pembayaran pajak ada untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara," sebutnya. (*)

Baca juga: Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Berlanjut, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU

Baca juga: Pencairan Dana Desa Tahap II 2026 di Aceh Tenggara Diperketat, Pengulu Kute Wajib Lunasi Pajak

Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Melonjak Naik Dilevel Rp 84.000 per Kg

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.