URC Satreskrim Polres Kaimana Ringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel
Hans Arnold Kapisa July 10, 2026 10:44 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat, berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian mesin tempel di Pelabuhan Kaimana. 

Kedua terduga pelaku berinisial MF (20) dan PF (20) ditangkap sesaat setelah turun dari kapal Sabuk 96 yang berlayar dari Sorong, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa dua terduga pelaku akan tiba di Kaimana menggunakan kapal laut.

Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor Berakhir di Tangan Polres Kaimana

“Tim URC Satreskrim kemudian melakukan pengintaian di dermaga Pelabuhan Kaimana sejak pukul 08.00 WIT," ujarnya.

"Saat kapal Sabuk 96 tiba pada pukul 14.00 WIT, benar saja kedua terduga pelaku berada di atas kapal. Tim langsung mengamankan keduanya dan membawa ke kantor untuk pemeriksaan,” lanjut Kasat Reskrim kepada TribunPapuabarat.com, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah menjual mesin tempel tersebut kepada seseorang di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Saat ini, MF dan PF telah ditahan di Ruang Tahanan (rutan) Polres Kaimana untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.