TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi uang saku program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (9/7/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, membenarkan sidang putusan terhadap dua terdakwa, yakni Rusmiati dan Mansur Ali.
Terdakwa Rusmiati dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, pidana denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp556 juta.
Baca juga: Disdikpora Fakfak "Pasrah" Kejaksaan Telisik Tuntas Rp 420 Juta Beasiswa ADik
Sementara terdakwa Mansur Ali divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta.
“Apabila denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang melakukan perampasan harta kekayaan untuk menutupi kewajiban tersebut,” ujar Decyana.
Selain itu, barang bukti berupa uang tunai dan dua unit laptop senilai Rp8,5 juta dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.
Dalam persidangan, terdakwa Mansur Ali menyatakan menerima putusan.
Sedangkan terdakwa Rusmiati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.