Aksi Bejat Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Ujan Mas Kepahiang, Ternyata Dilakukan di Rumah Sendiri
Hendrik Budiman July 10, 2026 10:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG -  Polres Kepahiang mengungkap kronologi terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Korban merupakan kakak beradik berusia 17 tahun dan 12 tahun. Keduanya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri dalam kurun waktu beberapa tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami kedua anaknya.

"Ibu korban datang ke Polres Kepahiang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 dan 12 tahun," kata Dedi.

Menurut Dedi, laporan itu bermula dari pengakuan kedua korban kepada ibu mereka. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan peristiwa tersebut.

"Ketahuannya saat anak korban bercerita kepada ibunya karena takut," ujar Dedi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana terhadap anak sulung berlangsung sejak 2018 hingga 2020.

Sementara dugaan perbuatan terhadap adiknya terjadi sejak 2024 hingga Januari 2026.

"Aksi yang dilakukan bapak terhadap anak kandung berlangsung sejak 2018 sampai 2020 dan adiknya sejak 2024 sampai Januari 2026," ungkap Dedi.

Baca juga: Kasus Dugaan Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Ujan Mas Kepahiang Terjadi Selama 8 Tahun

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan penyidik telah menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan kedua korban.

"Yang sudah tersimpulkan sekarang lokasi TKP kejadian itu dilakukan di rumah dan hal tersebut sama dengan keterangan kedua anak korban," ujar Bintang.

Meski demikian, penyidik masih mendalami berapa kali dugaan tindak pidana tersebut terjadi serta motif yang melatarbelakanginya.

"Untuk jumlah aksi yang telah dilancarkan pelaku sampai saat ini masih kami dalami," kata Bintang.

Pelaku Ditangkap di Rumah

Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi menangkap SM di kediamannya di Kecamatan Ujan Mas pada Kamis (2/7/2026).

"Pelaku kita amankan pada saat nonton TV di ruang keluarga rumahnya di sekitar Kecamatan Ujan Mas," jelas Dedi.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku ke Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku, namun sudah berhasil kita amankan di Polres Kepahiang," ujar Dedi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, modus, serta melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus tersebut.

> "Untuk modus sementara ini masih kita dalami dan dalam pemeriksaan keterangan pelaku," pungkas Dedi.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.