TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.
Penggeledahan itu menimbulkan pertanyaan karena dilakukan setelah penyidik lebih dulu menggeledah 12 lokasi lain yang terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, polisi bahkan telah menyita uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas.
Lantas, setalah menggeledah 12 lokasi, mengapa polisi masih kembali melakukan penggeledahan di ruko Cipete?
Bagian dari Pengembangan Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, yang digeledah pada Kamis malam merupakan titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
"Jadi titik yang ketiga belas malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," kata Budi di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Budi mengatakan, penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya lokasi lain yang akan digeledah dalam proses penyidikan berikutnya.
Mencari Barang Bukti Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan, penggeledahan di Cipete dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," ujar Victor.
Menurut Victor, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dengan kata lain, penggeledahan di Cipete bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya penyidik mencari bukti baru untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.15 WIB itu dilakukan di empat ruko di kawasan Cipete Selatan.
Selama proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selama proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi.
Untuk mengakses sejumlah ruangan di dalam ruko, penyidik bahkan harus membuka beberapa pintu menggunakan gerinda.
Usai penggeledahan, polisi terlihat membawa sejumlah barang dari lokasi, antara lain koper berukuran besar, monitor komputer, tas berwarna kuning, dan sebuah kotak hitam.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya Sita Uang dan Emas
Penggeledahan di Cipete dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar Rp 67 miliar dari sebuah restoran dan money changer di kawasan Cipete dalam berbagai mata uang, mulai dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga rupiah.
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai sekitar Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Meski telah menemukan uang dan emas dalam jumlah besar, penyidik menilai proses penyidikan belum selesai.
Karena itu, pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk dengan menggeledah titik ke-13 di Cipete untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang dapat mengungkap aliran dana maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber: Kompas.com