TRIBUNBATAM.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permohonan kepada pihak TNI untuk meningkatkan penjagaan di rumah dinas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Walau begitu, langkah ini disebut sebagai prosedur normatif yang biasa diterapkan TNI kepada para petinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Memang, terkait itu memang ada (soal permintaan pengamanan oleh TNI). Maksudnya gini, kan memang di kita ada unsur TNI dilibatkan pengamanan pimpinan, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan bahwa penguatan keamanan ini tidak dikhususkan bagi Jampidsus saja, melainkan juga menyasar para pejabat teras Kejagung lainnya.
Menurut penjelasannya, kerja sama pengamanan ini mengacu pada Koridor Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin lama antara Kejagung dan TNI demi melindungi jajaran pimpinan kejaksaan.
"Itu aja emang dari dulu juga ada. Semenjak (ada) Jampidmil itu sudah lama kok, penggunaan (pengamanan oleh TNI) itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga, di daerah-daerah juga ada. Pengamanan itu standar, sudah ada," jelasnya.
Suasana Penjagaan di Kediaman Jampidsus
Sebelumnya pada Rabu malam, 8 Juli 2026, situasi di rumah dinas Jampidsus yang terletak di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memperlihatkan adanya personel TNI yang bersiaga.
Penjagaan tersebut dipusatkan tepat di depan pintu gerbang rumah Febrie yang menjulang tinggi.
Dari jarak tertentu, terlihat sepasang prajurit TNI berbusana loreng tengah berjaga. Proses pengamanan rumah dinas tersebut dilakukan lewat sistem pergantian giliran.
Sebagian personel tampak hanya mengenakan seragam dinas loreng tanpa baret, sementara personel lainnya terlihat berseragam lengkap sembari memegang senjata laras panjang.
Di samping itu, dari celah-celah pagar rumah yang dikelilingi pepohonan rimbun tersebut, tampak beberapa pria berambut cepak sedang duduk di area halaman.
Baca juga: Rumah Sentul Digeledah, Jampidsus Siap Buka-Bukaan Asal-Usul Aset Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg
Secara fisik, rumah dinas Febrie berukuran cukup lapang dengan dominasi warna cat putih serta dibentengi pagar tinggi berwarna hitam.
Tepat di bagian depan rumah, berdiri sebuah bangunan kecil yang diduga berfungsi sebagai pos penjagaan.
Di pos tersebut, beberapa petugas berseragam loreng dan pria berkaos polo merah marun tampak berjaga bersama.
Akses jalan di depan rumah Febrie pun terlihat dibatasi dan tidak bebas dilalui oleh masyarakat umum.
Di sepanjang area jalan tersebut, hanya tampak beberapa unit mobil pribadi dari berbagai tipe yang terparkir.
Pengakuan Jampidsus
Febrie menyatakan keyakinannya bahwa legalitas dan asal-usul seluruh barang bukti yang disita dari lokasi tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Ia pun membantah spekulasi miring terkait sumber dana dan aset tersebut dengan menegaskan bahwa semuanya berasal dari rekam jejak aktivitas yang jelas serta melibatkan pihak-pihak yang sah.
"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).
Di hadapan awak media, Febrie juga tidak menampik bahwa bangunan di Sentul yang menjadi objek penggeledahan tersebut adalah properti miliknya.
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," tegas Febrie.
Walaupun menjamin seluruh asetnya diperoleh secara sah, Febrie enggan membeberkan dokumen pembuktian kepemilikan tersebut secara mendetail dalam sesi konferensi pers.
Ia menilai proses pembuktian yang transparan lebih tepat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tegasnya.
(TribunBatam.id)