Kronologi Pencurian Sawit di Waway Karya Lampung Timur, Tersangka Angkut Hasil Curian Pakai Motor
taryono July 10, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tandan buah kelapa sawit yang dipotong dari pohonnya menggunakan arit yang disambungkan dengan batang kayu diduga menjadi awal aksi pencurian yang dilakukan AA (25) di area perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. 

Baca juga: NasDem Lampung Gelar Cukur Rambut Gratis Tiap Jumat

Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil buah sawit milik korban hingga mencapai sekitar 1 ton sebelum mengangkutnya secara bertahap menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima buah sawit.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya Iptu Romi Azhari mengatakan, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Waway Karya setelah mengetahui sejumlah buah sawit miliknya hilang.

"Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sebuah arit yang disambungkan dengan batang kayu untuk memotong tandan buah sawit langsung dari pohonnya," ujar Iptu Romi Azhari, Jumat (10/7/2026).

Romi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah tandan sawit berhasil dijatuhkan, tersangka diduga mengumpulkan buah tersebut di satu lokasi sebelum membawanya secara bertahap menggunakan kendaraan roda dua.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan AA di sekitar lokasi kejadian pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif karena tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas," kata Romi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, satu bilah senjata tajam jenis golok, dua karung plastik warna putih, uang tunai Rp360.000, serta 30 janjang buah kelapa sawit dan dua karung brondolan sawit.

Terkait alat yang digunakan saat mengambil tandan buah sawit, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang diamankan untuk melengkapi proses penyidikan.

Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Waway Karya. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Romi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lampung Timur.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian," tutup Iptu Romi Azhari.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.