TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan nasabah uangnya raib Rp 250 juta di bank swasta, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026) tak berjalan sesuai rencana.
Pihak bank, CIMB Niaga, tempat perusahaan (PT Patria Riau Jaya Perkasa) korban menyimpan uang, tak hadir, meski sudah diundang resmi jauh hari.
Situasi ini membuat OJK selaku pihak berwenang menegur perbankan, menjadi berang.
Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik menegaskan, sikap CIMB Niaga ini tidak baik, dan akan ada sanksi yang menanti jika terbukti bersalah dalam penanganan pengaduan nasabah.
"Pastinya kami sangat menyayangkan. Setelah dari sini kami akan berkomunikasi dengan pihak CIMB Niaga, untuk segera memberi jawaban tegas dan tindak lanjut terkait kasus pengaduan yang disampaikan konsumennya," janji Taufik di DPRD Pekanbaru, kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekadar diketahui, pengaduan PT Patria ke OJK sudah berjalan sejak Januari 2026. Artinya sudah hampir 7 bulan dan belum ada penyelesaian.
"Dalam pengaduan kami itu ada namanya Aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen (APPK). Di situ yang bersangkutan telah menyampaikan pengaduan dan telah ditanggapi oleh pihak CIMB Niaga. Pihak konsumen tidak menerima jawaban yang memuaskan," jelas Taufik.
Saat ini sengketa tersebut sedang dalam proses verifikasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Jakarta. OJK mengaku akan mengawal kasus ini karena menyangkut hak konsumen.
"Konsumen memiliki haknya terkait produk yang ditawarkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam hal ini Bank CIMB Niaga. Kami akan kawal terkait penanganan kasus klaim nasabah yang bersangkutan dalam hal ini PT Patria Riau Jaya Perkasa," tegasnya.
Dalam hearing, terungkap PT Patria juga sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Riau. Korban menduga dana raib akibat ulah hacker yang membobol sistem keamanan bank.
"Pihak bank sampai hari ini mungkin tahu cuma tidak mau menyampaikan karena ini berkaitan dengan security keamanan uang nasabah," kata Taufik.
Terkait sanksi, Taufik menegaskan OJK akan ada sanksi jika dalam verifikasi ditemukan kelalaian dari pihak bank.
"Tentunya terkait sanksi harus melalui verifikasi dan penelitian lebih lanjut. Apa penyebab terjadinya klaim dari nasabah ini? Apakah ini kelalaian nasabah atau memang kelalaian dari pihak bank. Jika memang dari pihak PUJK ada kesalahan, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak bank," paparnya.
"Ini kita lihat dulu kasusnya. Kalau kaitannya pelanggaran UU ITE tentunya tunduk pada UU ITE. Kalau pelanggaran perbankan tunduk pada UU P2SK," pungkas Taufik.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan, CIMB Niaga tidak bisa hadir.
Sebab itu, Komisi II belum bisa menggali secara mendalam, ikhwal kasus ini. Namun OJK sudah menerangkan secara rinci, kasus ini masih dalam proses.
"Pengaduan masyarakat ini sudah kita terima dengan mengundang pihak terkait. Tentunya kita harapkan, OJK selaku pihak berwenang, bisa meneruskan dan menyelesaikan kasus ini, hingga benar-benar uang masyarakat bisa dikembalikan. Tentunya, mengenai sanksi, OJK yang punya wewenang," sebutnya.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).