Lima Catridge Diduga Berisi Etomidate Disita, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Dumai
Ariestia July 10, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Barang bukti yang disita, lima buah catridge diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juli 2026, mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi catridge diduga mengandung narkotika jenis otomidate di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tambahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.41 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial GH (24) yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah catridge diduga berisi otomidate merek Ghost Rider yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna merah," katanya, Jumat (10/7/2026)

AKP Gus mengaku, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan barang serupa di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Dijelaskanya, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan kembali menemukan dua buah catridge diduga berisi otomidate yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hijau. 

Dari keterangan terduga pelaku GH, Sebutnya, empat catridge tersebut diduga merupakan titipan seseorang yang diserahkan melalui seorang pria lain berinisial DI (40).

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DI(40) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai," jelasnya

AKP Gus menerangkan, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan satu buah catridge diduga berisi otomidate yang berada dalam genggaman tangan kirinya. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima buah catridge diduga narkotika jenis otomidate merek Ghost Rider dengan berat kotor sekitar 48,65 gram, satu kotak rokok, satu tas sandang, satu lembar celana jeans, satu plastik bening, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000.

Kedua terduga pelaku mengakui penguasaan terhadap barang bukti yang ditemukan.

Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Jelasnya, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine (Metha), amphetamine (Amp), dan tetrahydrocannabinol (Tetra).

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.