TRIBUNNEWS.COM – Sidang praperadilan kedua bagi Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), digelar perdana hari ini, Jumat, (10/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam praperadilan ini, Roy Suryo sebagai pemohon ingin menguji keabsahan penetapan dia sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami ingin menguji bukti permulaan atau alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan Pasal 32 UU ITE,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan setelah sidang.
Gafur menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa lembaga itu memang memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan pasal yang memiliki ancaman pidana terberat, yakni 8 tahun penjara.
“Jangan-jangan pasal itu adalah pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti yang kuat, bukti permulaan yang cukup, atau dua alat bukti yang sah, hanya gara-gara pelapornya adalah Ir. Joko Widodo yang kita tahu adalah mantan presiden
Lalu, dia menuntut jaksa selaku turut termohon untuk mengeluarkan Pasal 32 dalam surat dakwaan terhadap Roy Suryo.
Sementara itu, Yasena, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, menyinggung bahwa yang dipermasalahkan dalam praperadilan itu adalah ijazah digital atau foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama di media sosial.
“Terkait dengan Pasal 32 ayat 1, tadi sudah dibacakan panjang lebar. Di situ kaitan dengan masalah ijazah digital. Yang dipermasalahkan ke beliau ini digital. Beberapa tampil di media bahwa ijazah Bapak Ir. Joko Widodo dipotong-potong,” kata Yasena di samping Roy Suryo.
“Yang dipotong-potong apanya? Ijazah yang asli ada di siapa kalau ada? Itu analog. Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus ditersangkakan ke klien kami. Dian Sandi yang harus dicari,” ujarnya.
Menurut Yasena, pihaknya memutuskan mengajukan praperadilan karena ada ketidaksesuaian dalam penersangkaan Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Kunci Kejaksaan Pakai Pasal 163 KUHAP Baru: Sidang Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Jalan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama Roy Suryo melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan membatalkan proses penyidikan perkara.
"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan: Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Korban Praktik Pembelokan Hukum
(Tribunnews/Febri)