- Hilman (22), seorang office boy (OB) di kedai Tjolo Koffie, Cipete, Jakarta Selatan, menceritakan pengalamannya saat tim gabungan kepolisian menggeledah sebuah rumah toko (ruko) yang berada di sebelah tempatnya bekerja.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri serta perkara lain yang sedang ditangani penyidik. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, suasana di Jalan Asem II, Cilandak, Jakarta Selatan, relatif sepi. Hilman mengaku sedang duduk bersama seorang rekannya sambil bermain gim daring.
"Saya lagi main game di sini, lagi main ML, tiba-tiba polisi datang nanya-nanya. Panik saya," kata Hilman saat ditemui di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hilman, petugas datang menggunakan dua unit bus. Ia juga melihat petugas membawa perlengkapan dinas, termasuk tongkat dan senjata api laras pendek.
Hilman mengatakan sejumlah petugas kemudian menghampirinya untuk menanyakan keberadaan office boy yang bekerja di ruko yang menjadi lokasi penggeledahan.
Ia mengaku mengenal pegawai tersebut karena kerap berinteraksi, terutama saat membuang sampah.
"Saya kenal, Pak. Cuma dia sudah enggak ada, sudah pulang. Terus saya diminta menghubungi dia. HP saya juga dicek sama Pak Polisi," ujarnya.
Hilman mengatakan dirinya merasa gugup saat dimintai keterangan dan ketika telepon selulernya diperiksa.
"Ya deg-degan, panik. Saya takut ditangkap. Baru pertama kali diperiksa polisi," ungkapnya.
Ruko di sebelah tempat Hilman bekerja merupakan lokasi ke-13 yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Sementara itu, laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dua belas lokasi yang telah digeledah sebelumnya berada di sejumlah wilayah di Jakarta dan Bogor, antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, kantor Grup DMG/CP dan PT PML di kawasan Kuningan, Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, serta beberapa rumah dan apartemen.
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Menurut kepolisian, uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang disimpan di balik lemari pajangan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan meminta keterangan tiga orang pegawai untuk kepentingan penyidikan.
Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia