SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri, menegaskan akan menutup paksa seluruh lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Langkah tegas tersebut diambil, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan sedikitnya 63 titik parkir ilegal yang selama ini tetap ditarik pajaknya, namun tidak mengantongi izin operasional.
Cak Eri menyatakan bahwa pembayaran pajak parkir tidak otomatis melegalkan operasional suatu tempat parkir. Setiap pengelola wajib memiliki izin resmi agar aspek pengelolaan, penetapan tarif, hingga tanggung jawab hukum terhadap kendaraan konsumen menjadi jelas.
"Mereka membayar pajak parkir, tetapi itu bukan berarti menghilangkan kewajiban mengurus izin. Yang benar harus mengajukan izin terlebih dahulu. Dari izin itu kami tahu siapa pengelolanya, berapa tarif yang ditetapkan, sampai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang," ujar Cak Eri saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya pada Jumat (10/7/2026).
Menurut Cak Eri, keberadaan parkir tanpa izin sering memicu masalah, terutama saat terjadi kehilangan barang milik konsumen.
Ia mencontohkan kasus pencurian helm di kawasan Surabaya Pusat yang tidak dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola, karena status tempat parkir yang tidak resmi.
Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan tajam adalah area parkir di kawasan Pasar Tunjungan. Pengelola kedapatan memungut tarif sebesar Rp5.000, melanggar batas tarif perjanjian kerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang seharusnya hanya Rp3.000.
Akibat mengabaikan peringatan keras, Pemkot Surabaya resmi mencabut izin operasional parkir di kawasan tersebut.
"Kalau aturannya tidak dijalankan ya ditutup. Harus tegas," tutur mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya tersebut.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Cak Eri menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk tidak lagi menarik pajak dari lokasi yang tidak memiliki izin operasional resmi.
Baginya, objek pajak wajib berasal dari unit usaha yang sah secara hukum.
Guna meminimalisasi praktik pungutan liar (Pungli), Wali Kota mengimbau masyarakat Surabaya untuk lebih jeli dan beralih ke sistem transaksi digital.
Ciri-ciri parkir resmi yang berizin meliputi:
"Saya mohon masyarakat Surabaya membayar parkir secara non-tunai. Itu cara paling efektif menghilangkan jukir liar dan pungutan yang tidak sesuai aturan. Kalau ada yang menarik lebih dari ketentuan, berani menolak dan laporkan," tambah Cak Eri.
Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyisiran intensif ke seluruh wilayah Surabaya.
Saat ini, data 63 titik parkir tidak berizin telah diserahkan kepada Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut di lapangan.
"Kami terus sisir semua, tidak berhenti di 63 titik. Setiap ada usaha baru langsung kami dorong mengurus izin penyelenggaraan parkir sekaligus digitalisasi parkirnya," jelas Rachmad.
Ia memastikan bahwa proses pengurusan izin sangat mudah dan cepat. Pemkot Surabaya melalui kolaborasi terintegrasi antara Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), hingga Satpol PP siap memberikan pendampingan penuh bagi pelaku usaha yang ingin melegalkan izin operasionalnya.