TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pemembukaan pendaftaran bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, tengah berlangsung.
Program bantuan pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini, memberikan pembebasan biaya pendidikan sekaligus bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi syarat.
Jalur seleksi jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini, tengah membuka pendaftaran gelombang baru, yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 mendatang.
Besaran bantuan biaya hidup yang diterima tidak sama untuk setiap mahasiswa karena disesuaikan dengan indeks harga di wilayah kampus dan dibagi ke dalam lima klaster.
Karena itu, calon pendaftar perlu mengetahui berapa uang KIP Kuliah 2026 per semester maupun per bulan agar dapat memahami manfaat yang akan diterima selama masa studi.
Sekedar info, pnerima KIP Kuliah 2026 akan memperoleh dua jenis bantuan, yaitu pembebasan biaya pendidikan (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup selama masa studi.
Baca juga: PBI-JK dan PIP Juni 2026 Siap Disalurkan Per Tanggal 11, Cek Status Penerima Masih Dapat atau Tidak?
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi.
Lantas berapa nominal yang akan diterima per bulan Juli 2026 ini?
Besaran KIP Kuliah Juli 2026
Besaran bantuan biaya hidup yang diterima setiap mahasiswa disesuaikan dengan kota atau kabupaten tempat kampus berada.
Besarannya dibagi ke dalam lima klaster, yakni:
Rp800.000 per bulan
Rp950.000 per bulan
Rp1.100.000 per bulan
Rp1.250.000 per bulan
Rp1.400.000 per bulan
Adapun berikut jangka waktu pemberikan KIP Kuliah 2026:
Program Reguler:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Bidan maksimal 2 (dua) semester
- Psikolog maksimal 2 (dua) semester
- Fisioteorapi maksimal 2 (dua) semester
Lantas bagaimana dengan peserta yang baru akan mendaftar kali ini?
Baca juga: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima PIP Juli 2026, Lengkap dengan Besaran yang Didapat
Tata Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2026
Mengutip laman laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi peserta KIP Kuliah 2026 sebelum berlanjut untuk mendaftarkan diri.
Pasalnya, mengacu pada Mengacu pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2026, berikut ini persyaratan penerima bantuan pendidikan ini, diantaraya:
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN maupun PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid.
Selain persyaratan inti, terdapat persyaratan ekonomi yang juga perlu dipenuhi.
Pasalnya, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima, yakni:
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah.
- Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2026
Link pendaftaran KIP Kuliah 2026 melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Berikut tata cara pendaftarannya:
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;
- Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(*)