Filterisasi Data Bansos BPNT Berakhir 10 Juli 2026, Cek Segera Namamu Masih Penerima atau Tidak?
Dedy Herdiana July 10, 2026 07:20 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres pencairan bantuan sosial (Bansos) tegah dinantikan seluruh masyarakat tanah air.

Pasalnya, pada pencairan kali ini, merupakan jadwal awal dari tahap ke III (3) yang mewakili 3 bulan berderet yakni Juli, Agustus, hingga Sepetember 2026.

Terbaru, pemerintah kembali merubah dan meperbaiki sistem pelayanan, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun, melalui sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil. Semakin rendah angka desil, maka semakin diprioritaskan untuk menerima bansos. 
Karena itu, banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi terdaftar akibat perubahan kategori desil.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala melalui koordinasi intensif antara Kemensos dan BPS, termasuk dengan pemerintah daerah, termasuk di Jawa Barat.

"DTSEN sebagai pedoman untuk menyalurkan bansos makin akurat. Meskipun masih perlu untuk dilakukan konsolidasi, khususnya dengan pemerintah daerah agar data kita semakin sesuai dengan kenyataan," ujar Saifullah usai pertemuan dengan Kepala BPS di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 Resmi di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan pembaruan data menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah.

Setiap hari terdapat warga yang meninggal dunia, lahir, menikah, berpindah domisili, hingga mengalami perubahan tingkat kesejahteraan sehingga basis data penerima bantuan harus terus diperbarui.

Saat ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 18 juta keluarga sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada triwulan II 2026, sebanyak 475.821 keluarga baru telah ditetapkan sebagai penerima bansos menggantikan penerima yang telah graduasi, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan finalisasi DTSEN versi 3 ditargetkan selesai pada awal Juli 2026.

Selain memperbarui basis data, BPS dan Kemensos juga sepakat menghadirkan kanal Cek DTSEN yang memungkinkan masyarakat maupun mahasiswa melakukan pemutakhiran data secara mandiri, termasuk apabila terdapat perubahan status desil.

Lantas bagaimana cara cek nama masih terdaftar di DTSEN per Juli 2026 atau tidak?

Baca juga: Besok Terakhir Fiter Data Bansos, Begini Ciri-ciri Penerima Edisi Juli 2026 Lengkap Cara Cek Namanya

Cara Cek Data DTSEN Juli 2026

Ada beberapa penyebab nama seorang penerima Bansos di coret dari data per bulannya.

Hal ini biasanya terjadi karena data dalam DTSEN menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dinilai sudah meningkat.

Penilaian desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti: 

Penghasilan keluarga Kondisi rumah Kepemilikan kendaraan atau aset Jenis pekerjaan Tingkat pendidikan Jumlah anggota keluarga Keberadaan lansia, anak kecil, atau penyandang disabilitas Akses listrik, air bersih, dan fasilitas dasar lainnya.

Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu. Ada yang kehilangan pekerjaan, usaha menurun, atau penghasilan berkurang, tetapi perubahan tersebut belum tercatat dalam sistem. Akibatnya, data dianggap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Cara Mengusulkan Jika Tidak Terdaftar

Bila seseorang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dalam DTSEN, Kemensos memberikan beberapa opsi pengusulan:

  • Pengusulan melalui aplikasi resmi Cek Bansos
  • Aplikasi ini menyediakan menu "Daftar Usulan" untuk mengajukan permohonan.
  • Data yang perlu diunggah meliputi NIK, KK, alamat, foto KTP, serta foto diri sambil memegang KTP.
  • Pengusulan melalui Desa/Kelurahan
  • Kemensos menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan ke pemerintah desa atau kelurahan. Pengusulan akan dibawa ke musyawarah Desa/Kelurahan untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke Dinas Sosial setempat.

Baca juga: Cek Posisi Desil Sebelum Finalisasi Data DSEN Bansos PKH dan BPNT per Tanggal 10, Begini Caranya

Daftar Bansos Juli 2026

1. BPNT

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan pada triwulan ketiga.

Untuk program BPNT atau kartu sembako, pemerintah menyiapkan anggaran Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM.

Hingga kini, lebih dari 15 juta keluarga telah menerima bantuan tahap pertama.

Masih ada sekitar 2 juta penerima baru yang dalam proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi kartu.

Penyaluran juga melibatkan PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi di sejumlah wilayah. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan.

Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, maka pada tahap pertama ini total yang diterima mencapai Rp600.000.

Dana tersebut masuk dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dibelanjakan di e-Warong atau agen bank mitra pemerintah untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Masyarakat dapat memantau status kepesertaan dan pencairan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos.

2. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) juga dipastikan masuk dalam agenda pencairan tahap ketiga.

Penyaluran bansos PKH akan berlangsung secara bertahap di mulai dari Juli 2026 melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara.

Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.

Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima, yakni:

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
Pelajar SD sederajat: Rp225.000

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pemerintah juga akan mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu pendidikan masyarakat kurang mampu.

Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II Tahun 2026 juga tengah memasuki tahap persiapan pencairan di bulan Juli 2026 ini.

Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan diberikan satu kali dalam setahun.

Berikut rincian bantuan PIP yang diberikan oleh pemerintah:

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
Dana PIP nantinya akan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP. Kemudian untuk jenjang SMA/SMK bantuan akan diberikan melalui rekening BNI.

4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Baca juga: Cara Cek Bansos Kemensos Juli 2026 Lewat Laman Kemensos, Cukup Pakai HP

Cara cek penerima Juli 2026 lewat HP

Pengecekan status penerima Bansos dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website resmi Kemensos. 

1. Cek Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store 
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos" 
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klik "Cari Data". 
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima, kategori desil, hingga status pencairan terbaru. 

2. Cara cek penerima Bansos via cekbansos kemensos.go.id 

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan nomor NIK sesuai KTP 
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol "Cari Data". 
  • Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bansos, termasuk BPNT dan perkembangan pencairannya. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.