CV Melina Utama Beberkan Bukti Dugaan Penipuan Eks Karyawan, Bantah Mangkir Mediasi
Ode Alfin Risanto July 10, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

Steve membantah tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut. 

Menurutnya, ketidakhadiran pada agenda mediasi kedua bukan karena menghindari proses, melainkan karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca juga: Karya Erasth Jansen So Terpilih Sebagai Logo dan Maskot Kongres XL GMKI 2027

Baca juga: ‎Bupati Malteng Monitoring Pembangunan Sekolah Rakyat, Progress Capai 88 Persen

Ia menjelaskan, alasan tersebut telah disampaikan kepada Disnaker Kota Ambon dan dipahami oleh mediator sehingga jadwal mediasi kemudian diundur menjadi Kamis (9/7/2026).

"Perusahaan sudah memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran dalam mediasi karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Disnaker memaklumi dan menjadwalkan ulang mediasi," ujar Steve dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (8//7/2026).

Menurutnya, perusahaan justru telah menunjukkan komitmen menyelesaikan perkara dengan menghadiri mediasi pertama pada Rabu (24/6/2026).

Dalam forum tersebut, kata Steve, perusahaan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim memperlihatkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Anitha selama masih bekerja di CV Melina Utama.

Perusahaan Klaim Kantongi Bukti Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Steve menyatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan karyawan tersebut bukan sekadar persoalan hubungan kerja.

Melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, pemalsuan cap, hingga pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam KUHP 2023.

Ia mengatakan, dugaan tersebut menjadi dasar perusahaan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bersifat mendesak.

Menurut Steve, perusahaan menduga Anitha membuat nota tanda terima palsu serta menggunakan cap toko palsu untuk memberikan laporan kepada bagian keuangan perusahaan seolah-olah sejumlah pelanggan belum melunasi pembayaran.

Padahal, berdasarkan hasil penelusuran perusahaan, toko-toko tersebut disebut telah melakukan pembayaran secara tunai kepada yang bersangkutan.

Rincian Dugaan Kerugian Perusahaan

Steve merinci sedikitnya terdapat tiga transaksi yang menjadi dasar laporan perusahaan.

Kasus pertama berkaitan dengan pembayaran dari Toko Pink di kawasan Tawiri sebesar Rp6.716.740 pada 3 Februari 2026.

Perusahaan mengklaim Anitha membuat nota tanda terima palsu dan meminta cap toko dengan alasan hanya sebagai bukti absensi kunjungan. 

Dugaan tersebut, menurut Steve, didukung percakapan WhatsApp dengan pegawai bernama Topan serta rekaman suara yang dimiliki perusahaan.

Kasus kedua terjadi pada pembayaran Toko Ita di Negeri Suli senilai Rp4.923.033 pada 18 Februari 2026.

Dalam perkara ini, perusahaan menyebut terdapat dugaan penggunaan cap toko palsu untuk mengesahkan nota tanda terima.

Steve mengatakan dugaan tersebut diperkuat surat pernyataan resmi dari pihak Toko Ita.

Sementara dugaan ketiga menyangkut pembayaran Toko Mujur di Negeri Suli sebesar Rp1.979.325 pada 25 Februari 2026.

Perusahaan mengklaim Anitha meminjam cap toko dengan alasan untuk keperluan administrasi retur barang, tetapi kemudian digunakan pada nota tanda terima yang disebut palsu.

Klaim Perusahaan Sudah Tempuh Jalur Pidana

Steve mengungkapkan, setelah dugaan pelanggaran itu terungkap, perusahaan menilai Anitha tidak pernah mengakui perbuatannya maupun meminta maaf.

Bahkan, perusahaan mengklaim pada 28 Februari 2026, setelah dugaan tersebut diketahui, Anitha masih berupaya menutupi perbuatannya dengan meminta bantuan seorang rekan bernama Topan untuk memberikan keterangan tertentu kepada perusahaan.

Atas dasar itu, perusahaan menerbitkan surat PHK berdasarkan ketentuan mengenai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Steve juga menegaskan laporan pidana terhadap Anitha telah lebih dahulu diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebelum Disnaker Kota Ambon memanggil para pihak untuk menjalani mediasi.

"Perusahaan telah menempuh jalur hukum jauh sebelum dipanggil untuk mediasi di Disnaker," katanya.

Bantah Hindari Penyelesaian Perselisihan

Steve menegaskan CV Melina Utama tetap menghormati seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang difasilitasi Disnaker Kota Ambon.

Ia membantah tudingan kuasa hukum Anitha yang menyebut perusahaan tidak memiliki itikad baik.

"Tidak ada niat sedikit pun dari perusahaan untuk menghindari penyelesaian persoalan ini. Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan mediator Disnaker," tegas Steve.

Sebelumnya Kuasa Hukum Anitha Soroti Ketidakhadiran Perusahaan

Sebelumnya, kuasa hukum Anitha J. Lopulalan, Arthur Jonias Wattimena, menilai ketidakhadiran CV Melina Utama pada agenda mediasi kedua yang semula dijadwalkan Rabu (1/7/2026) menunjukkan tidak adanya itikad baik menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Arthur berpendapat, apabila perusahaan meyakini terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja, maka penyelesaiannya harus melalui proses pidana dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak-hak ketenagakerjaan pekerja tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyatakan kerugian perusahaan yang dipersoalkan sebelumnya telah dikembalikan melalui mekanisme pemotongan gaji saat Anitha masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Perselisihan antara kedua belah pihak kini masih bergulir melalui mekanisme mediasi di Disnaker Kota Ambon, sembari proses hukum pidana yang dilaporkan perusahaan juga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.