Usut Korupsi PLTU hingga ASABRI, Polisi Sita Rp 520 Juta dan 133 Ribu Dolar AS dari Rumah DR
Willem Jonata July 11, 2026 03:20 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah milik saksi berinisial DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di rumah saksi DR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam dua mata uang berbeda.

Baca juga: Polri Dalami Kepemilikan Rumah Sentul dan Asal-usul 74 Kg Emas dalam Kasus Korupsi Besar

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Pihak kepolisian sejauh ini belum memerinci sosok maupun peran saksi DR dalam pusaran perkara tersebut.

Namun, Budi memastikan bahwa penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Salah satunya adalah sopir pribadi DR berinisial T yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Total 15 saksi diperiksa

Hingga saat ini, total 15 saksi telah diperiksa terkait penyidikan di 12 lokasi berbeda. Saksi-saksi tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari sekuriti di rumah kawasan Sentul, staf money changer, hingga pegawai di lokasi penggeledahan lainnya.

Meski penggeledahan telah menghasilkan penyitaan barang bukti yang signifikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pembuktian secara intensif terhadap seluruh temuan barang bukti dari 12 lokasi yang telah digeledah," tegas Budi.

Latar Belakang Kasus

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwa Jiwasraya periode 2020–2025.

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Termasuk dugaan suap, korupsi, hingga TPPU pengadaan batu bara PLN untuk PLTU dan Krakatau Steel.

Lokasi Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di ilayah Jakarta dan Sentul, Bogor, Jawa Barat, antara lain:

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara.
  3. PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
  4. Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
  5. Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
  6. Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan.
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
  8. Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
  9. Apartemen Pacific Place milik MILDK.
  10. Rumah di Sentul, Bogor.
  11. Kafe de’Clan Signature
  12. Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.
  13. Ruko di Cipete, Jakarta Selatan.

Sita Barang Bukti Fantastis

Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu ditemukan di brankas tersembunyi di balik lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan.

Pemeriksaan 15 saksi, termasuk sekuriti rumah Jampidsus, menegaskan langkah Polri dalam mendalami tiga kasus korupsi besar. Meski belum ada penetapan tersangka, barang bukti fantastis yang ditemukan memperlihatkan skala perkara yang sedang diusut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.