TRIBUNSTYLE.COM - Sebuah insiden miskomunikasi sempat mewarnai penanganan kasus pembakaran santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya membeberkan alasan di balik langkah mereka mencegah salah satu santri yang menjadi korban untuk bertolak ke Jakarta guna menghadiri undangan podcast Denny Sumargo.
Kombes Ni Made Pujewati, selaku Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, memberikan klarifikasi bahwa pada momen tersebut, tim penyidik sebetulnya tengah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap para korban demi melengkapi berkas perkara.
"Memang ini miskomunikasi, memang tidak pernah ada permintaan izin khususnya kepada pendamping. Setelah kita cek apakah ada komunikasi atau penyampaian ternyata tidak," jelas Puje.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa keputusan menempatkan korban D dan SA di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram pada dasarnya telah disetujui oleh pihak keluarga. Langkah medis ini diambil demi menjamin kemudahan perawatan luka luar-dalam sekaligus memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan bergulir.
Baca juga: Update Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Ungkap Alasan Santri Senior Hanya Wajib Lapor
Di sisi lain, Nuraini, ibunda dari korban berinisial D, membagikan sudut pandangnya mengenai awal mula drama keberangkatan ini. Ia mengisahkan bahwa awalnya ia dihubungi oleh seorang pembuat konten (content creator) yang menawarkan akomodasi untuk tampil di program podcast Denny Sumargo di Jakarta. Mendengar tawaran itu, Nuraini langsung mengarahkan agar si pembuat konten berkoordinasi dan meminta restu terlebih dahulu kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Sikap hati-hati Nuraini ini didasari karena seluruh pendampingan hukum perkara saat ini dikawal oleh LPA Kota Mataram, sementara segala biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh Polda NTB.
"Lamun ndek tebeng, dendek wah unin aku (Kalau tidak dikasih izin untuk pergi, saya bilang tidak usah," kata Nuraini, Kamis (9/7/2026).
Menurut penuturan Nuraini, oknum yang mengajaknya tersebut kemudian menelepon Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi. Berdasarkan pendengarannya kala itu, LPA telah mengarahkan agar pihak pengajak meminta izin secara formal kepada Polda NTB.
Baca juga: Titik Terang Kasus Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah, Pimpinan dan Santri Resmi Jadi Tersangka
Tak hanya sampai di situ, orang tersebut sempat meminta izin kepada pihak manajemen rumah sakit namun sempat ditolak. Sesaat kemudian, entah bagaimana prosesnya, oknum tersebut mengklaim kepada keluarga bahwa mereka telah mengantongi lampu hijau untuk terbang ke ibu kota.
"Ye te ceritak wah saq mauk izin, te ampoq te milu. (Kita diceritakan sudah mendapatkan izin, makanya kita ikut)," kata Nuraini.
Harapan Nuraini seketika buyar sesampainya di bandara. Di sanalah mereka baru mengetahui fakta sebenarnya bahwa perjalanan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Polda NTB. Padahal, Nuraini mengaku tulus bersedia ikut ke Jakarta semata-mata berharap agar sang buah hati bisa mendapatkan bantuan perawatan medis tambahan yang lebih mumpuni serta kemudahan akses pengobatan di sana.