Rumah Mewah Febrie Adriansyah di Sentul Tak Masuk LHKPN, KPK Duga Pakai Nama Orang Lain
Tita Rumondor July 11, 2026 09:44 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, membenarkan bahwa salah satu rumah yang digeledah aparat kepolisian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan aset miliknya.

Belakangan, Febrie resmi melepaskan jabatannya sebagai Jampidsus di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah penyidikan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi di Krakatau Steel.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Meskipun Febrie Adriansyah telah mengonfirmasi bahwa rumah mewah di kawasan Sentul tersebut adalah miliknya, properti itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 7 Maret 2026.

Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus di Tengah Penyidikan Polri, Kejagung Ungkap Alasannya

Dalam laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Bandung, Jawa Barat.

Aset yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp2,3 miliar.

Selain itu, terdapat dua bidang tanah di Tangerang Selatan masing-masing seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi, dengan nilai Rp597 juta dan Rp644 juta.

Sementara itu, aset lainnya terdiri atas sebidang tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan yang ditaksir bernilai Rp10,8 miliar.

Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Buka Suara

Pakai Nama Orang Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Febrie Adriansyah menggunakan nama orang lain atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan rumah mewahnya di Sentul. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi langkah lembaganya yang telah memeriksa data kekayaan milik Febrie. 

Ia membeberkan alasan rumah tempat penemuan harta karun bernilai fantastis di kawasan Sentul tersebut bisa luput dari pantauan awal KPK.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminuddin memberikan konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan milik pejabat negara yang seharusnya dilaporkan secara transparan kepada KPK diakses oleh publik. 

Pelaporan ini mencakup aset pribadi, pasangan, dan anak dalam tanggungan, yang diharapkan  berfungsi sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi baik berupa rumah, tabungan, tanah, emas, dan aset harta kekayaan lainnya.

Namun kerap terjadi tidak semua aset para pejabat dilaporkan di LHKPN sehingga banyak kejadian harta kekayaan menggunakan nama orang lain agar 'tidak terdeteksi'.

Baca juga: Usai OTT KPK, Sekda Sukoharjo Pulang, Bupati Etik Berstatus Tersangka

Kapan Dipanggil Polisi?

Polisi akan memanggil Febrie Adriansyah usai menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan pencucian uang, Rabu (8/7/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemanggilan Febrie sebagai saksi setelah gelar perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui WhatsApps, Jumat (10/7/2026) malam.

Namun, ia belum menjelaskan kapan Febrie Ardiansyah akan diperiksa sebagai saksi. Dia juga tidak menjelaskan keterkaitan Febrie Ardiansyah dalam penggeledahan di 12 lokasi. 

"Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan (Febrie Adriansyah), termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Budi juga menyebut akan melakukan pendalaman kepada PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik rumah tersebut.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," ungkapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.