TRIBUNGORONTALO.COM -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melepaskan jabatannya saat proses penyelidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih berlangsung.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa langkah pengunduran diri itu diambil sebagai upaya menjaga independensi, integritas, serta objektivitas dalam penegakan hukum.
Keputusan tersebut juga dimaksudkan agar seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah menyampaikan pengunduran dirinya dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Anang menjelaskan, keputusan itu diambil ketika yang bersangkutan tengah menghadapi proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Anang melalui keterangan resmi.
Kejaksaan Agung menyatakan menghargai keputusan tersebut serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas, kewenangan, dan proses penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Kejaksaan Agung turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.
Baca juga: Usai OTT KPK, Sekda Sukoharjo Pulang, Bupati Etik Berstatus Tersangka
Pengunduran diri Febrie dilakukan ketika penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih menangani penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan akan memanggil Febrie Adriansyah sebagai saksi setelah penyidik menyelesaikan penyidikan dan menggelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jadwal pemeriksaan belum ditetapkan.
"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," ujar Budi.
Ia menambahkan penyidik akan menyampaikan waktu pemanggilan beserta perkembangan penyidikan setelah seluruh tahapan tersebut selesai.
Sejauh ini penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp 67 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta menemukan uang senilai sekitar Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Penyidik menegaskan seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk memastikan asal-usulnya, termasuk dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan rumah yang digeledah melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pengelola kawasan, serta saksi-saksi di sekitar lokasi. (*)