Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Lanjutkan 'Tradisi' Suami, Pakai SK untuk Tarik Setoran Pegawai
ninda iswara July 11, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

KPK mengungkapkan bahwa Etik Suryani memakai SK Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pemerasan "setoran upah pungut (UP)".

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menuturkan bahwa Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Untuk melancarkan aksi ini, Etik Suryani dibantu oleh dua bawahannya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan upah pungut tersebut.

"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," lanjut Asep.

Baca juga: Kode Samakan dengan Bapak, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Raup Miliran, Modus Potongan Upah Pungut

RCH diduga memerintahkan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyerahkan potongan upah pungut kepada Nardi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penyerahan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026 dan selanjutnya diteruskan kepada ETS.

Dalam periode tersebut, total dana upah pungut yang diduga diterima Etik tercatat mencapai Rp2,93 miliar.

Aliran dana itu menjadi bagian dari rangkaian dugaan pengumpulan setoran yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain itu, Etik juga diduga meminta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk menangani pengelolaan "Setoran Rutin OPD".

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang tengah mendapat perhatian publik.

Duga Lanjutkan 'Tradisi' Suami yang Merupakan Mantan Bupati Sukoharjo

Setelah dilakukan pendalaman, Etik Suryani diduga meneruskan pola lama yang sebelumnya telah dilakukan oleh suaminya, mantan Bupati Wardoyo Wijaya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik upah pungut yang disebut berjalan menggunakan kode-kode perintah tertentu.

Menurut Asep, Etik Suryani diduga melanjutkan “tradisi” yang pernah berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suaminya

 Ia menyebut adanya kode perintah terkait permintaan tambahan setoran.

"ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?)," jelas Asep.

Dalam praktiknya, kode tersebut diduga digunakan untuk menyampaikan permintaan setoran dengan bahasa yang tidak disampaikan secara langsung

Asep menjelaskan sejumlah ungkapan yang disebut menjadi petunjuk dalam pengaturan besaran setoran.

"'Kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), 'padakno karo bapak, (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," sambung Asep menerangkan soal kode-kode perintah Etik.

Asep juga mengungkap bahwa pola serupa sebelumnya diduga pernah diterapkan oleh Bupati terdahulu melalui arahan kepada jajaran BPKAD.

Bupati sebelumnya, kata Asep, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja).

Perintah tersebut, menurut Asep, memiliki maksud agar pegawai di lingkungan BPKAD memberikan setoran kepada Bupati saat itu.

"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," tutur Asep.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Tersangka, Dalang Pemerasan Pegawai, Berawal dari Laporan Warga

OTT KPK - Bupati Sukoharjo Etik Suryani dikabarkan terjaring OTT KPK. Informasi yang beredar menyebut Etik Suryani bersama sejumlah ASN diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (9/7/2026) malam dan dibawa ke Mapolresta Surakarta.
OTT KPK - Bupati Sukoharjo Etik Suryani dikabarkan terjaring OTT KPK. Informasi yang beredar menyebut Etik Suryani bersama sejumlah ASN diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (9/7/2026) malam dan dibawa ke Mapolresta Surakarta. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf/Andreas Chris)

Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dan Penahanan Tersangka

Selain membeberkan total penerimaan langsung sang bupati, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti yang bernilai sangat besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. 

Tim KPK menyita total barang bukti senilai Rp 21,2 miliar dari beberapa lokasi strategis, termasuk dari ruang kerja Kepala BPKAD dan brankas pribadi milik bupati yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

"Barang bukti yang tim kami amankan meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp 6,4 miliar, berbagai mata uang asing senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram yang setara dengan Rp 7,3 miliar," kata Asep Guntur menjelaskan rincian aset yang berhasil disita.

KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri saat operasi berlangsung. 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 9 orang di Gedung Merah Putih, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tiga orang tersangka. 

Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga menahan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD dan Tri Mulyo selaku Kabag Umum Setda Sukoharjo.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menjebloskan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.