TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan protes keras yang ditujukan langsung kepada kepolisian di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Reaksi tegas ini dipicu oleh dugaan tindakan aparat yang kedapatan membawa santri korban luka bakar jalan-jalan ke sebuah pusat perbelanjaan, di tengah upaya tim hukum Hotman 911 yang justru dilarang untuk menemui korban.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Sabtu (11/7/2026), Hotman membagikan rekaman video amatir yang memperlihatkan para korban tengah berada di Lombok Epic Mall, Mataram, NTB.
Hotman mempertanyakan urgensi tindakan tersebut dan mendesak kepolisian untuk lebih fokus pada pemulihan kesehatan korban.
"Halo Bapak Kapolres Lombok Tengah, lu ngapain sih lu? Ngapain korban penyiraman air keras di Lombok Tengah kau bawa ke mal? Harusnya diobatin dong. Banyak orang mengadu ke Hotman 911," ungkap Hotman Paris dalam video yang diunggahnya di Instagram.
Hotman menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam melihat kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri hingga jajaran legislatif di Senayan agar memanggil kapolres yang bersangkutan.
"Hari ini saya langsung SMS Kapolri ya. Itu tim Hotman 911 mau mengunjungi korban dilarang. Hari Senin kau dipanggil Komisi III DPR, saya sudah lapor sama Komisi III, kau akan dipanggil Kapolres ya," tambah Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menolak keras jika langkah taktisnya ini dianggap hanya untuk mencari panggung atau popularitas semata.
Ia merasa prihatin karena penetapan tersangka terkesan lambat dan baru berjalan setelah kasusnya viral di media sosial.
"Saya melakukan ini bukan untuk cari nama, aku udah kaya raya, duitku banyak. Murni untuk membantu rakyat. Kasihan itu, sudah lama terbakar, kok tersangkanya baru sekarang sesudah viral. Sekali lagi kenapa dibawa ke mal? Tim pengacara datang ke Lombok tapi tidak boleh ketemu. Dia kan korban, jadi boleh dong ketemu pengacara," pungkasnya.
Kasus yang mengundang perhatian nasional ini berawal dari insiden perundungan (bullying) dan intimidasi ekstrem yang menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Lombok Tengah.
Peristiwa pembakaran tragis yang sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2025 lalu itu mengakibatkan satu orang santri meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya harus mengalami cacat permanen akibat luka bakar serius.
Melansir dari Tribun-Video, Sabtu (11/7/2026), Polres Lombok Tengah akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AMR yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren, serta MR, seorang santri yang saat ini masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Sebelum Hotman Paris turun tangan, kasus ini sempat memanas di jagat maya lantaran beredar rumor bahwa pihak korban dan keluarganya sempat diadang di bandara saat hendak bertolak ke Jakarta.
Keberangkatan mereka ke ibu kota awalnya bertujuan untuk membeberkan kronologi utuh kejadian dalam program podcast "Curhat Bang Denny Sumargo".
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com