Biadab! Ayah Melakukan Rudapaksa pada Anak Kandung Selama 11 Tahun di Karawang
Irwan Wahyu Kintoko July 11, 2026 02:19 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Seorang ayah melakukan aksi biadab setelah tega merudapaksa anak kandungnya di Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Kasus itu diungkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang. 

Dipimpin Kasat PPA PPO Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, polisi menangkap ayah kandung yang tega menyetubuhi anak perempuannya selama 11 tahun. 

​Tersangka diketahui bernama DH (46), wiraswasta yang tinggal di Karawang Timur.

Baca juga: Kasus Guru Ngaji Diduga Rudapaksa Santriwati di Karawang Masuk Penyidikan

Sementara korbannya adalah anak kandungnya yang saat ini berusia 20 tahun.

​Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan aksi bejat terakhir pelaku dilakukan pada 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di rumahnya. 

​"Korban sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan melancarkan aksinya, korban disetubuhi dibawah ancaman pelaku," kata Fiki, Sabtu (11/7/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melancarkan aksi tersebut sejak korban masih anak-anak saat korban berusia 9 tahun. 

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Telukjambe Karawang, Modusnya Beri Makanan Dicampur Obat Penenang

​Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan ayahnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada Rabu (8/7/2026).

Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi lainnya, M (57). 

Polisi lalu menangkap dan menahan pelaku DH. 

​Atas perbuatan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam hukuman pidana penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.