Polisi Ungkap Alasan Tak Pamerkan Foto Keluarga yang Ikut Disita dari Rumah di Sentul
Joanita Ary July 11, 2026 02:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya memilih tidak menampilkan dua bingkai foto keluarga yang turut disita dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berbeda dengan barang bukti lain yang dipamerkan kepada publik, foto keluarga tersebut sengaja tidak diperlihatkan karena dinilai menyangkut ranah privasi.

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Pada kesempatan tersebut, penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan, mulai dari emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, hingga berbagai dokumen.

Namun, dua bingkai foto keluarga yang juga ikut diamankan penyidik tidak ikut dipajang di hadapan awak media.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi.

"Ada dua bingkai foto keluarga yang memang kami amankan sebagai barang bukti. Namun, itu tidak kami tampilkan karena ada privasi yang harus kita jaga," kata Budi Hermanto.

Menurut Budi, dalam setiap penanganan perkara, penyidik tidak hanya berpedoman pada aspek pembuktian hukum, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak individu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perkara.

Karena itu, tidak seluruh barang bukti yang disita akan dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan profesionalisme dalam menentukan barang bukti mana yang dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan mana yang perlu dibatasi demi menjaga hak privasi.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak semata-mata bertujuan mengungkap fakta hukum, tetapi juga menjaga agar informasi yang bersifat personal tidak menjadi konsumsi publik apabila tidak memiliki relevansi langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Dalam konferensi pers itu, perhatian publik lebih banyak tertuju pada barang bukti bernilai ekonomi yang dipamerkan penyidik.

Di antaranya berupa emas batangan, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang kini tengah didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Sementara itu, dua bingkai foto keluarga tetap tercatat sebagai barang bukti yang diamankan dari rumah di Sentul.

Meski demikian, kepolisian memilih tidak memperlihatkan isi maupun dokumentasi foto tersebut kepada media.

Budi menegaskan bahwa seluruh barang yang disita akan digunakan sesuai kebutuhan penyidikan.

Statusnya sebagai barang bukti tidak berubah meskipun tidak seluruhnya dipublikasikan kepada masyarakat.

"Pada prinsipnya, semua barang bukti yang kami amankan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ada hal-hal yang memang tidak perlu ditampilkan ke ruang publik karena menyangkut privasi," ujarnya.

Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi kepada masyarakat dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi seseorang.

Di satu sisi, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara. 

Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga berkewajiban memastikan informasi yang disampaikan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami barang bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Berbagai dokumen, aset, serta barang bukti lainnya akan dianalisis untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap hak privasi setiap pihak yang terkait maupun yang tidak terkait langsung dengan perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.