Biadab! Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandung Selama 11 Tahun, Terancam Hukuman Berat
Hironimus Rama July 11, 2026 02:43 PM

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah berinisial DH (46) terhadap putri kandungnya sendiri di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang setelah dilaporkan oleh sang anak.

Kasus ini terungkap setelah korban yang kini berusia 20 tahun memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polres Karawang pada 8 Juli 2026, setelah bertahun-tahun memendam trauma.

Baca juga: Mahasiswi di Karawang Korban Pemerkosaan Guru Ngaji Kecewa dengan Polisi, Sesalkan Upaya Damai

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, di kediaman mereka.

"Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi dibawah ancaman oleh pelaku," ujar AKBP Fiki kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan, yakni pelaku telah melancarkan tindakan keji tersebut sejak korban masih anak-anak, tepatnya sejak usia 9 tahun.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial YA (44) dan saksi lainnya berinisial M (57), serta mengamankan berbagai barang bukti di lokasi kejadian.

AKBP Fiki menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan seksual kepada pihak berwajib.

"Ini menjadi pelajaran dan perhatian agar jangan takut melapor kejadian kekerasan seksual ke Kepolisian maupun instansi saluran lainnya untuk dapat di tindak," tegasnya.

Saat ini, tersangka DH telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara yang berat, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.