Aksi Pencurian 20 Kg Daging Sapi Frozen di Prabumulih Terekam CCTV, Sudah Beraksi Sebanyak Tiga Kali
Sri Hidayatun July 11, 2026 05:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,PRABUMULIH – Akibat ulahnya yang diduga mencuri satu kotak daging sapi beku (frozen) seberat 20 kilogram, seorang pemuda berinisial IB (22) diringkus Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku yang merupakan warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut diamankan petugas saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna abu-abu dan satu celana pendek jins (levis) berwarna hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., melalui Kanit Pidum, Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan korban bernama Yeni Farozi (53) ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, Yeni mengaku telah terjadi pencurian di toko miliknya yang beralamat di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban menyadari hilangnya satu kotak berisi daging sapi beku seberat 20 kilogram.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang, korban mendapati bahwa aksi pencurian tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang hingga tiga kali dengan modus yang sama.

Baca juga: Daftar 3 Pejabat di Polres Prabumulih yang Resmi Dilantik, AKP Safety Batman Jabat Kasat Samapta

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pelaku diketahui merupakan seorang karyawan yang bekerja pada anak korban.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Tekab 11 Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu kotak daging sapi beku milik korban sebagaimana yang terekam dalam CCTV.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV, sangat membantu proses pengungkapan perkara," ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak setiap pelaku kejahatan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melanjutkan proses pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.