Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Herawati yang menyeret mantan istri Andre Taulany, Erin Wartia, kini naik ke tahap penyidikan. Pihak Erin menilai hal itu merupakan proses hukum yang biasa.
Kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kenaikan status perkara tidak perlu dianggap berlebihan. Menurutnya, proses tersebut memang merupakan tahapan dalam penanganan kasus.
"Dari lidik lalu naik ke sidik. Jadi menurut saya, naik ke sidik itu tidak ada horornya nggak ada ya, karena memang itu kan melalui proses ya," kata Ramzy di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ramzy juga menegaskan penyidikan bukan berarti Erin sudah menjadi tersangka. Ia menyebut penyidikan hanya menandakan laporan sudah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.
"Dari sidik ke, eh dari lidik ke sidik itu kan dianggap sudah memenuhi unsur pada pasal yang dilaporkan. Jadi saya tidak melihat adanya 'Wah, ini akan tersangka'," jelasnya.
Terkait Erin Wartia yang disebut pihak Hera akan ditetapkan sebagai tersangka, Ramzy justru merespons santai. Ia menyebut hal itu masih tergantung proses dari pihak kepolisian.
"Jadi saya tidak melihat adanya 'Wah, ini akan tersangka' kan seperti yang pihak sana dengungkan selama ini ya. Tetap harus melewati proses selanjutnya," ujarnya.
Menurut Ramzy, pihaknya justru menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Ia berharap penyidik bisa lebih fokus memeriksa saksi dan bukti.
"Kalau kami pribadi lebih suka naik ke sidik ini, artiannya pihak kepolisian kan akan lebih intens, akan lebih eh fokus lagi untuk memanggil para pihak," ungkapnya.
Meski hingga saat ini belum ada panggilan pemeriksaan, Ramzy memastikan pihak Erin akan memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"Siap dong. Harusnya dong. Kan warga negara Indonesia yang baik yang baik itu adalah orang yang taat yang kooperatif, yang bilamana diperlukan eh pernyataannya harus memberikan keterangan," tandas Ramzy.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.