Kaki Bengkak Terjerat Nilon, Anak Beruang Madu Ditemukan 50 Meter dari Pemukiman di Pasaman
afrizal July 11, 2026 06:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN– Seekor anak beruang madu (Helarctos malayanus) dievakuasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat setelah ditemukan terjerat tali nilon di kawasan kebun karet dan sawit di Jorong Sungai Pandahan, Nagari Sundata Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (11/7/2026).

Satwa liar dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi kaki depan sebelah kiri membengkak akibat lilitan tali nilon yang mengikat kakinya.

Kepala Resort BKSDA Pasaman, Edi Susilo, mengatakan laporan dari masyarakat diterima sekitar pukul 09.30 WIB.

Tidak lama berselang, tim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Beruang Madu di Pasaman Melawan Saat Dibius, Kaki Luka Terjerat Nilon

Terjerat Nilon Tali Kambing

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seekor anak beruang madu betina berusia sekitar satu tahun masih terjerat tali nilon yang biasa digunakan sebagai tali kambing.

Karena kondisi satwa masih agresif, tim memutuskan melakukan pembiusan menggunakan senapan dan sumpit bius agar proses penyelamatan berjalan aman.

"Anak beruang ditemukan dengan kaki depan kiri mengalami pembengkakan akibat terjerat tali nilon," kata Edi.

Setelah obat bius bekerja, petugas mengevakuasi satwa menggunakan jaring menuju kandang transpor atau kandang jebak milik BKSDA.

Lokasi penemuan anak beruang itu berada cukup dekat dengan permukiman warga, hanya sekitar 50 meter dari rumah penduduk.

Meski sempat melakukan perlawanan saat akan dievakuasi, proses penyelamatan akhirnya selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, anak beruang tersebut dibawa ke Kantor BKSDA Lubuk Sikaping untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta perawatan lebih lanjut.

Baca juga: Resahkan Warga Talamau Pasaman Barat, BKSDA Pasang Kandang Jebak untuk Evakuasi Beruang Madu

BKSDA Tegaskan Larangan Penggunaan Jerat

Kasus terjeratnya anak beruang madu ini kembali menjadi pengingat bahaya pemasangan jerat terhadap satwa liar.

BKSDA Sumatera Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelarangan penggunaan jerat berbahan sling atau kawat baja yang selama ini dikenal masyarakat sebagai "Jerat Rattus Pasaman" atau "Jerat Babi Pasaman".

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan penggunaan jerat tersebut dinilai sangat berbahaya karena bersifat tidak selektif.

Jerat yang dipasang untuk menangkap babi hutan juga berpotensi melukai bahkan membunuh satwa dilindungi yang melintas.

"Jerat ini tidak hanya mengenai babi hutan, tetapi juga dapat melukai bahkan membunuh satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan satwa liar lainnya. Karena itu penggunaannya harus dihentikan," ujar Hartono.

Baca juga: Update Teror Beruang di Dharmasraya, BKSDA Usir Satwa dengan Meriam Karbit dan Mercon

Dilarang Membuat, Memasang hingga Memperjualbelikan Jerat

Larangan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Melalui surat edaran tersebut, BKSDA melarang masyarakat membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan jerat berbahan sling atau kawat baja untuk menangkap satwa liar.

Larangan juga berlaku di kawasan hutan, kebun, lahan pertanian, wilayah penyangga habitat satwa liar, jalur lintasan satwa, kawasan konservasi, hingga habitat Harimau Sumatra dan satwa dilindungi lainnya.

Selain itu, masyarakat diminta tidak membiarkan jerat aktif tetap terpasang karena berpotensi melukai satwa liar yang melintas.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Hartono menegaskan, penggunaan jerat yang mengakibatkan satwa dilindungi terluka atau mati dapat diproses secara hukum.

Sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut maupun memperdagangkan satwa dilindungi.

"Jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kematian atau luka pada satwa dilindungi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, denda, penyitaan alat, penghentian kegiatan, maupun sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hartono.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.