DPR Murka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, "Kalau Bisa Dihukum Mati"
Noval Andriansyah July 11, 2026 06:39 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meradang menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kortastipidkor Polri.

Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Penanganan Perkara Diserahkan Polri ke Kejagung

Merespons skandal besar di tubuh Korps Adhyaksa tersebut, sejumlah anggota parlemen secara lantang menuntut agar Febrie dijatuhi hukuman mati.

Kemarahan dewan memuncak dalam rapat khusus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).

Selain menghujani tersangka dengan kritik tajam, Komisi III secara aklamasi langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk mengawal ketat pengusutan kasus ini.

Tuntutan hukuman mati satu di antara yang disuarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Ia menilai kejahatan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie dalam perkara proyek batu bara PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel telah berdampak masif merugikan hajat hidup masyarakat luas.

"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak."

"Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan," tegas Gus Falah di hadapan forum rapat, Tribunnews.com.

Nada murka senada diembuskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina.

Ia menilai tindakan penegak hukum kelas atas yang justru memeras dan mencuci uang di tengah kesulitan ekonomi masyarakat merupakan ironi yang sangat memprihatinkan.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," cetus Endang.

Sementara itu, Ketua Panja Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, skala kejahatan eks Jampidsus ini tergolong raksasa.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim penyidik kepolisian kini tengah membidik beberapa lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan aset ilegal tersembunyi milik tersangka.

"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," ungkap Habiburokhman.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto pada Sabtu (11/7/2026), berdampingan dengan pihak swasta berinisial DR yang saat ini sudah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.