BANGKAPOS.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan perwakilannya tidak mengikuti konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) malam, meski sebelumnya nama pejabat KPK telah tercantum dalam susunan acara.
Ketidakhadiran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu serta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti sempat memunculkan perhatian publik.
Bahkan, papan nama keduanya telah disiapkan di meja utama lokasi konferensi pers.
Asep Guntur menjelaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Ely di Polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada media, melainkan memenuhi undangan resmi terkait koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Menurut Asep, undangan tersebut diterima pimpinan KPK pada Jumat pagi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kami menerima undangan untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara yang sedang berjalan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Setibanya di Polda Metro Jaya, perwakilan KPK langsung melakukan pembahasan bersama penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pertemuan tersebut difokuskan pada mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam diskusi itu, Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa proses yang berlangsung masih berada pada tahap komunikasi awal antarlembaga penegak hukum sehingga belum diperlukan penyampaian informasi secara terbuka kepada publik.
Usai pembahasan selesai, kedua pejabat KPK memutuskan tidak menghadiri konferensi pers karena seluruh penjelasan yang diperlukan telah disampaikan langsung kepada penyidik.
"Nah kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami sampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," kata Asep.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga menjelaskan mengapa papan nama perwakilan KPK yang sebelumnya telah disiapkan akhirnya tidak digunakan dalam konferensi pers.
Baca juga: Begini Cara Roy Ahli Kunci yang Buka Brankas di Rumah Febrie Adriansyah, Cuma Butuh 15 Menit
Dalam kesempatan itu, Asep juga menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara yang saat ini sedang ditangani kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pengambilalihan suatu perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, serta supervisi sebelum KPK memutuskan langkah lanjutan.
"Kalau mengambil alih, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, lalu disupervisi dulu, baru nanti menyesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A," jelas Asep.
Ia menegaskan KPK tidak akan mengambil keputusan berdasarkan asumsi atau dugaan bahwa suatu perkara akan terhambat.
"Kita tidak bisa berasumsi sendiri, misalnya beranggapan perkara pasti macet. Kita harus menghargai seluruh upaya aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca juga: Rumah Kontrakan Viral Surabaya Berakhir Damai, Pengontrak 3 Generasi Sepakat Kosongkan Rumah
Asep menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh aparat penegak hukum akan menjalankan tugas secara profesional sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, KPK tetap mengedepankan sinergi melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai serta logam mulia yang kini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.
Kepolisian juga menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.(*)