TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menariknya, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pernah menceritakan pengalamannya saat menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kala itu, Febrie mengaku anak buahnya nyaris pingsan ketika menemukan uang dalam jumlah fantastis saat proses penggeledahan.
"Kami juga kaget pak, sudin anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai," kata Febrie dikutip TribunBengkulu dari Youtube TVR PARLEMEN, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah didalami oleh tim penyidik.
"Termasuk perkara Zarof Ricar ini menjadi perkara prioritas kita yang di dalamnya memang sedang kita dalami nih pak. Sudin, tapi fakta yang ada ketika kita masuk kita ketemu duit Rp1 triliun," ujarnya.
Febrie mengatakan, Kejaksaan memiliki prosedur ketat dalam mengamankan barang bukti hasil penggeledahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Dan SOP kita juga jelas ketika anak-anak masuk itu bagaimana menjaga supaya satu lembar nggak hilang atau satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa," lanjutnya.
Saat itu, Febrie juga menegaskan bahwa upaya penelusuran tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk memiskinkan para pelaku korupsi.
"Kami berharap betul dari TPPU yang upaya kami memiskinkan koruptor termasuk Zarof Ricar ini membuat ada satu dua dari keluarga mereka," ucapnya.
Kini, situasi berbalik. Mantan Jampidsus tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya berinisial F yang merujuk pada Febrie Adriansyah.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F (Febrie)," ujar Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Selain dugaan TPPU, Febrie juga dijerat dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, money changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, hingga dokumen yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus batu bara dan TPPU, Febrie sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri tersebut kemudian diikuti penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk mengisi kekosongan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.
Rudi Margono sendiri bukan sosok baru di lingkungan kejaksaan. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari kepala kejaksaan negeri di berbagai daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, hingga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7,29 miliar yang mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Berikut rinciannya:
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2026 untuk periode 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122 tanpa utang.
Rincian harta kekayaannya meliputi:
Menariknya, Rudi Margono hanya melaporkan satu kendaraan dalam LHKPN, yakni:
Motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta.
Sementara aset tanah dan bangunannya tersebar di sejumlah daerah, yakni:
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu merupakan jaksa karier dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya menjadi Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak 18 Desember 2024.
Rudi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, dan melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia juga menyandang gelar Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Sepanjang kariernya, Rudi Margono pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya:
Tak hanya berkarier di lingkungan kejaksaan, Rudi juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun dan sempat masuk enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2003.
Ia diketahui pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga mafia tanah. Saat memimpin Badan Diklat Kejaksaan, Rudi juga menggagas konsep Corporate University yang meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).