Konflik Agraria 15 Tahun Belum Tuntas, Petani Seluma Minta Pendampingan Komnas HAM
Rita Lismini July 11, 2026 07:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengadukan konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Kamis (9/7/2026) kemarin.

Langkah tersebut ditempuh setelah sehari sebelumnya perwakilan FPB melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

FPB menilai persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas tanah, ruang hidup, serta perlindungan hukum yang menjadi kewajiban negara.

Dalam keterangan resminya, FPB menyampaikan bahwa konflik tersebut bermula pada 2011. 

Saat itu, lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat diklaim masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).

Sejak klaim tersebut muncul, masyarakat mengaku hidup dalam ketidakpastian terkait status tanah yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Selama bertahun-tahun, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan. FPB mengaku telah mengajukan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, masyarakat juga disebut telah memenuhi berbagai tahapan yang diminta pemerintah, mulai dari menyerahkan dokumen penguasaan dan kepemilikan tanah, mengikuti proses verifikasi, hingga melengkapi data pendukung.

Namun, menurut FPB, seluruh upaya tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian yang dianggap adil bagi masyarakat.

Atas dasar itu, FPB kemudian menyampaikan pengaduan resmi kepada Komnas HAM agar lembaga tersebut melakukan pemantauan sekaligus pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dinilai terjadi akibat konflik agraria yang berkepanjangan.

Salah seorang anggota Forum Petani Bersatu, Iwan, berharap Komnas HAM dapat menggunakan kewenangannya untuk mendorong penyelesaian konflik secara berkeadilan.

“Kami berharap Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Iwan dalam rilis Genesis Bengkulu, Sabtu (11/7/2026).

FPB menegaskan bahwa bagi masyarakat, tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi ruang hidup yang digunakan untuk bekerja, membangun keluarga, serta mempertahankan keberlangsungan hidup.

Karena itu, konflik agraria yang berlangsung selama belasan tahun tersebut dinilai tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.

Menurut FPB, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat atas tanah, ruang hidup, dan kepastian hukum.

Melalui pengaduan kepada Komnas HAM, FPB berharap ada perhatian lebih terhadap penyelesaian konflik yang telah berlangsung sejak 2011 tersebut.

Masyarakat juga meminta negara menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga, termasuk menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak konflik agraria.

Hingga pengaduan disampaikan kepada Komnas HAM, FPB berharap proses penyelesaian konflik dapat berjalan lebih cepat melalui pengawasan lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang hak asasi manusia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.