TRIBUN-MEDAN.com – Seorang siswi kelas IX berusia 13 tahun nyaris menjadi korban pernikahan anak.
Hal ini lantaran remaja tersebut diduga diminta menggantikan kakak perempuannya yang kabur beberapa hari sebelum hari pernikahan.
Rencana tersebut akhirnya berhasil digagalkan berkat sebuah surat anonim yang dikirim ke pihak kepolisian.
Surat tersebut dikirim hanya beberapa jam sebelum rombongan pengantin pria tiba di lokasi pesta pernikahan.
Dilansir dari The Times of India, Sabtu (11/7/2026) kejadian ini diketahui terjadi di Madhya Pradesh, India.
Menurut keterangan kepolisian, pengantin pria awalnya telah bertunangan dengan kakak perempuan korban.
Namun beberapa hari sebelum pesta pernikahan, sang kakak dilaporkan kabur.
Ia diduga kawin lari dengan pria lain, sehingga seluruh rencana pesta menjadi berantakan.
Keluarga kemudian memutuskan untuk mengganti calon pengantin wanita dengan adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Keputusan tersebut diambil diduga demi menghindari rasa malu dan kerugian finansial.
Rencana tersebut nyaris berjalan mulus apabila tidak ada laporan dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan.
Dalam surat anonim yang ditujukan kepada pihak kepolisian, disebutkan bahwa seorang anak di bawah umur akan dinikahkan secara mendadak.
Laporan itu langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian, dan segera turun untuk menghentikan proses pernikahan sebelum rombongan mempelai pria tiba.
“Kami berterima kasih atas informasi anonim tersebut karena memungkinkan kami melakukan intervensi tepat waktu dan menyelamatkan gadis itu,” ujar polisi.
Menurut pihak kepolisian, apabila tidak ada laporan tersebut, remaja tersebut akan dibawa sebagai pengantin wanita menggantikan kakaknya.
Setelah pernikahan dibatalkan, korban langsung diamankan oleh Departemen Perempuan dan Perkembangan Anak (Women and Child Development/WCD) untuk mendapatkan perlindungan.
Selanjutnya, gadis tersebut bersama ibunya dibawa ke hadapan Komite Kesejahteraan Anak guna menjalani proses konseling serta memperoleh pendampingan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah India.
Selain melanggar hukum, pernikahan anak juga dinilai dapat mengancam masa depan, pendidikan, kesehatan, serta perkembangan psikologis anak.
(cr19/tribun-medan.com)