TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan peneliti meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga apara penegak hukum lainnya mengusut secara menyeluruh dugaan kasus korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi harus mengungkap aktor intelektual, jaringan yang terlibat, serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung Dinilai Melanggar KUHAP
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengatakan perkara tersebut harus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor utama, siapa pihak yang menikmati hasil kejahatan, bagaimana jaringan korupsinya bekerja, dan siapa saja yang ikut bertanggung jawab. Momentum ini juga harus menjadi bagian dari reformasi institusi penegak hukum agar kepercayaan publik dapat dipulihkan," kata Lucius dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Lucius menambahkan, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum menunjukkan bahwa persoalan integritas kelembagaan masih menjadi tantangan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Korupsi kembali memperlihatkan dirinya sebagai penyakit utama yang belum berhasil diberantas. Ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," katanya.
Ia juga mengkritisi berbagai perubahan regulasi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan reformasi kelembagaan.
"Revisi regulasi semestinya menghasilkan penguatan integritas institusi, bukan sekadar perubahan administratif. Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI perlu dilakukan agar reformasi hukum benar-benar menjawab persoalan substantif yang dihadapi penegakan hukum," ujarnya.
Senada dengan itu, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Ahmad Sofyan, menilai penyidikan harus dikembangkan tidak hanya untuk membuktikan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang melalui pendekatan follow the money dan follow the asset.
"Perkara korupsi yang disertai dugaan TPPU harus ditangani secara komprehensif. Penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, pihak yang menerima manfaat, serta hubungan antar pelaku. Pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memutus jaringan kejahatan," ujar Ahmad Sofyan.
Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya kepada Polri untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
"Kami mendorong Polri mengungkap perkara ini sampai tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun pihak lainnya, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Edi.
Dia melanjutkan Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
"Kami mendorong penyidik untuk mengungkap perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, bentuk dugaan tindak pidana, serta sejauh mana keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik," pungkas Edi.
Ketiga narasumber sepakat bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi batu bara PLTU harus diarahkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan kejahatan, termasuk aktor utama, penerima manfaat, serta seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Mereka menilai keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Telah ditetapkan tersangka
Diketahui, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi dan memintakan pendapat dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru. Sementara itu, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Totok juga mengatakan penanganan penyidikan selanjutnya diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan merupakan bagian dari investigasi bersama (joint investigation) Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.