POSBELITUNG.CO -- Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah alias FA sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu orang lain yang berinisial DR.
Baca juga: Biodata dan Kekayaan Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga Ketat Aparat TNI
Tersangka DR diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi, dan kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, tersangka DR adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum.
Sedangkan tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.
Adapun rangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni: perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Sebelum menjadi tersangka, Febrie Adriansyah dikenal sudah menangani sejumlah skandal rasuah yang bahkan sudah termasuk kategori megakorupsi.
Sebagaimana definisi yang dikutip dari laman "Pusat Edukasi Antikorupsi" aclc.kpk.go.id, megakorupsi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Grand Corruption, artinya adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah, serta menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.
Berikut 12 kasus megakorupsi yang ditangani Febrie Diansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan melansir Tribunnews.com.
1. Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022)
Kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif.
Nilai kerugiannya sebesar Rp300,003 triliun.
2. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023)
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.
3. Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019)
Kasus pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019 menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018)
Kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2019 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
5. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 mencapai Rp6,047 triliun.
Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun.
6. Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu
Dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
7. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia (Tahun 2011-2021)
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 menimbulkan kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp8,819 triliun.
8. Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022)
Kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) periode 2020-2022 tercatat sebesar Rp8,032 triliun.
9. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya (Tahun 2016-2021)
Indonesia mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun akibat kasus dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya.
10. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020)
Dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai RI periode 2018-2020, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
11. Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (Tahun 2019-2022)
Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek RI tahun 2019–2022, mencapai sebesar Rp2,18 triliun.
12. Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)
Kasus megakorupsi terbaru yang ditangani Febrie Adriansyah semasa menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI adalah kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Adapun kerugian keuangan negara akibat skandal ini masih terus dihitung.
Baca juga: Harta Kekayaan dan Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo Kena Tangkap Tangan KPK
Akan tetapi, diperkirakan nilai kerugiannya ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun.
Kerugian keuangan negara ini terutama berasal dari pemborosan anggaran dan mark-up pengadaan barang, seperti insentif dapur dan motor listrik, hingga jual-beli titik dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Febrie Adriansyah diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 18.261.445.180.
Laporan harta kekayaan terbaru Febrie diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Adapun rincian kekayaan Febrie Adriansyah yakni sebagai berikut:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.852.820.000
Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 2.308.250.000
Tanah Seluas 652 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 597.232.000
Tanah Seluas 704 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 644.864.000
Tanah Seluas 2301 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 473.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN 10.829.474.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.310.500.000
MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 Tahun 2018, HASIL SENDIRI 300.000.000
MOBIL, TOYOTA L-CRUIS PARADO 2.7 Tahun 2020, HASIL SENDIRI 502.000.000
MOBIL, PEUGEOT NEW 2008 AT Tahun 2018, HASIL SENDIRI 530.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5G A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI 978.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 60.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 938.125.180
F. HARTA LAINNYA Rp 100.000.000
Sub Total Rp 18.261.445.180
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 18.261.445.180
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer.
Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Penyidikan bermula dari dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar.
Baca juga: Profil Biodata Rachmat Gobel Anggota DPR RI Tutup Usia 63 Tahun, Pebisnis dan Politikus Sukses
Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif.
Dalam kasus ini, Febrie jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Dalam penyidikan tiga kasus korupsi ini, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.
Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.
Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.
Baca juga: Senasib dengan Sarwendah, Luna Maya Dituding Ritual Awet Muda di Gunung Kawi
Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.
Adapun penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 74 Kg emas batangan dan uang yang totalnya mencapai Rp 476 miliar.
(Tribunnews.com//Abdul Qodir/Rizki A./Sri Juliati/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)