Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Menyeret Dua ASN, Salah Satunya Eks Ajudan Bupati Wardoyo
Erlangga Bima Sakti July 12, 2026 02:30 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) turut menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dua ASN yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko.

Keduanya memiliki rekam jejak yang berbeda sebelum akhirnya terseret dalam perkara dugaan pemerasan perangkat daerah.

Tri Mulyo dikenal sebagai sosok yang cukup lama berada di lingkaran pimpinan daerah.

Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, ia merupakan ajudan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, selama dua periode.

Selama mendampingi Wardoyo dalam berbagai agenda kedinasan, Tri Mulyo dikenal sebagai salah satu ASN yang mendapat kepercayaan pimpinan daerah.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

Sementara itu, Richard Tri Handoko meniti karier di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Sebelum dilantik sebagai Kepala BPKPAD Sukoharjo pada Februari 2022, Richard menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Sukoharjo selama lebih dari dua tahun.

Pengalamannya di bidang penganggaran menjadikannya salah satu pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam konferensi pers, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan peran Tri Mulyo dalam perkara tersebut. Menurut penyidik, Tri Mulyo bertugas mengoordinasikan pengumpulan setoran rutin dari sejumlah OPD.

"Ini salah satu contoh permintaan Bupati kepada Kepala Bagian Umum yakni Tri Mulyo, yaitu diminta mencarikan Rp500 juta untuk keperluan akhir tahun. Atas perintah Bupati, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR)," ungkap Asep, Sabtu (11/7/2026) kemarin.

Baca juga: KPK Amankan Logam Mulia Hingga Uang Miliaran dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

KPK menyebut mekanisme pengumpulan dana tersebut dilakukan dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dugaan praktik itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam perkara yang menjerat Etik Suryani bersama dua bawahannya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.