TRIBUNPALU.COM - Nasib penanganan kasus Dugaan Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini berpindah tangan.
Kepastian tersebut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara ini ke institusi Adhyaksa menjadi kabar baik bagi jalannya peradilan.
Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung kini memegang kendali untuk menindaklanjuti seluruh temuan alat bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian.
Nasib perkara ini pun diprediksi akan berjalan lebih cepat mengingat penyidik Polri sebelumnya telah melengkapi konstruksi hukum para tersangka.
"Menurut saya kabar baik ya, bahwa ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung. Menurut saya sudah P21 itu menurut saya kabar baik, artinya apa? Sebelum ini polisi itu sudah bekerja dengan cermat."
"Sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti kemudian diajukan. Tidak usah bertele-tele lagi sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan itu ke Kejagung," jelas Mahfud dalam program Kompas Petang yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026).
Namun Mahfud juga menyebut terdapat sisi lain yang menjadi perhatian publik.
"Kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum ya, yang itu berarti juga berat itu (hukumannya) kalau menurut tata aturan kita."
"Pejabat penegak hukum korupsi di atas korupsi kan, ini sudah melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi. Makanya dia masuk ke pencucian uang itu kabar buruk," ungkapnya.
Mahfud menambahkan bahwa secara prosedural perkara memang harus dilimpahkan kepada Kejaksaan karena proses penuntutan di pengadilan merupakan kewenangan lembaga tersebut.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pengacara bernama Don Ritto.
Kelanjutan nasib penyidikan kini akan berfokus pada pendalaman hasil penggeledahan yang telah dilakukan di 13 lokasi berbeda.
Kejaksaan Agung juga punya tugas mengusut asal-usul barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan yang disita.
Selain emas, tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah juga akan ditelusuri asal muasalnya.
Mekanisme gelar perkara di internal kejaksaan nantinya akan menentukan apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
"Proses berikutnya akan muncul nama lain, tapi minimal ketika disampaikan, uangnya dari mana, kok disimpan, lewat siapa apakah si A, si B, itu pasti ada di dalam gelar perkara atau penyidikan yang dilakukan kepolisian," paparnya.
Seluruh barang bukti tersebut diketahui berkaitan erat dengan Dugaan Korupsi pada proyek PLTU batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara FA dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8 hingga 9 Juli 2026.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Lokasi yang digeledah meliputi sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, kafe, money changer, hingga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Salah satu penggeledahan yang paling menyita perhatian publik dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan isi brankas tersebut meliputi:
Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, telepon genggam, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan rumah maupun barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah di Sentul tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak pengembang Sentul City, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah..."
Selain itu, penyidik juga masih mengelompokkan seluruh barang bukti berdasarkan tiga perkara yang sedang ditangani.
"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," jelas Budi.
Baca juga: SOSOK Don Ritto Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ternyata Adik Tingkat di Jambi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai uang yang ditemukan penyidik.
"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar."
Meski demikian, ia menegaskan penjelasan rinci mengenai aset tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur."
Rumah di kawasan Sentul tersebut juga menjadi sorotan karena disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan kepada KPK pada 7 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut Febrie hanya mencantumkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Usai penetapan tersangka, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie Adriansyah.
"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi."
Rudi memastikan hingga saat ini Febrie belum ditahan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya."
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor."
Setelah perkara resmi dilimpahkan, Polri menyatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menambahkan proses penyerahan barang bukti akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan administrasi penyidikan selesai.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung utk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai."
Dengan pelimpahan perkara tersebut, proses penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
(*)