Kontroversi Merek Dagang SISKS Paku Buwono XIV, Advokat Pertanyakan Keputusan DJKI
Tri Widodo July 12, 2026 05:29 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik Bambang Ary Wibowo mengaku heran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengabulkan permohonan SISKS Paku Buwono XIV menjadi merek dagang.

Sebab, nama ini merupakan nama raja Keraton Kasunanan Surakarta yang selayaknya tidak untuk dikomersialkan.

Baca juga: Berawal dari Garasi, Koperasi Merah Putih Banjarsari Solo Bukukan Omzet Rp300 Juta dalam Enam Bulan

Baca juga: Karut Marut Perebutan Tahta Keraton Solo, Baliho Kubu Hangabehi Berujung Laporan Polisi

“Justru itu yang dipertanyakan. Kami justru juga mempertanyakan Dirjen Kekayaan Intelektual kenapa harus mengeluarkan. Dia kan harusnya memahami bahwa Pakubuwono itu beda dengan Dior, Gucci,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (12/7/2026).

Jika didaftarkan sebagai merek dagang, nama ini berpotensi untuk diperjualbelikan dan digunakan di luar kepentingan pelestarian kebudayaan.

“Ya aneh. Saya bertanya tanya kenapa ya kalau harus didaftarkan apakah nama Pakubuwono VIX itu adalah produk. Kalau produk ya jangan salahkan kalau habis ini saya mau mengambil mereknya,” terangnya.

Apalagi Pakubuwono X sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Semestinya DJKI menolak permohonan ini tanpa melihat kelengkapan administrasinya.

“Kalau bicara jujur Pakubuwono XIV itu sudah ada sejak eranya Pakubuwono sebelumnya. Bahkan Pakubuwono X dijadikan sebagai pahlawan nasional Pakubuwono X mendapat gelar pahlawan  yang harusnya tanpa perlu melihat aspek yang kelengkapan data dan sebagainya itu sudah langsung ditolak,” jelasnya.

Apalagi saat ini pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-undang ini mengamanatkan warisan leluhur bangsa wajib dihormati dan dilestarikan.

“Saya sendiri heran karena kita punya Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Harusnya itu juga jadi pegangan oleh teman teman Dirjen Kekayaan Intelektual. Kenapa harus menunggu ada yang melakukan keberatan untuk kemudian dilakukan evaluasi enggak perlu karena sudah jelas ada Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan itu sudah jelas nama Pakubuwono bagian dari sejarah bangsa Indonesia itu tidak bisa ditutup,” jelasnya.

Merek SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan oleh seorang advokat Arif Sahudi. Ia mendaftarkan merek ini sebagai nama organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.

Saat dihubungi, ia mengaku mendapat perintah dari Pakubuwono XIV Hangabehi. Ia pun melaksanakan sebagai orang yang patuh atas perintah raja.

“Ketika saya diperintah saya laksanakan,” tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.