Polres PALI Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Siap Edar di Dalam Kamar
Moch Krisna July 12, 2026 05:32 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM,PALI --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil menghentikan langkah dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan adalah JS (41), seorang wiraswasta, dan SA (37), yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di kawasan tempat tinggal mereka pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, SH langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak.

Tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Eduwar Fahlefi, SH., M.Si., dan Kanit II Ipda Hendri Kurniawan, SH., M.Si., bersama personel opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan secara terpisah di kamar masing-masing pelaku. Petugas mendapati 9 paket sabu di dalam kamar SA dan 6 paket sabu lainnya di dalam kamar JS.

Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi:

  • 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram.
  • 1 buah kotak plastik.
  • 1 buah dompet warna merah muda.
  • Pipet sekop.
  • Potongan kertas yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa belasan paket sabu tersebut memang hendak diperjualbelikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.

"Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, tim segera melakukan penggerebekan," jelas AKP Dedy Suandy.

Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres PALI berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memutus mata rantai narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting," tutupnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.