Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai teka-teki kepemilikan emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang disita kepolisian dari rumah mewah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Baca juga: Keberadaan Febrie Ardiansyah Seusai Resmi Jadi Tersangka, Diungkap Plt Jampidsus
Mahfud meyakini sosok pemilik asli dan alur dana haram tersebut segera terkuak secara transparan melalui gelar perkara.
Pernyataan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR) oleh Kortastipidkor Polri atas pusaran mega korupsi batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Itu sudah pasti diketahui alurnya. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya pasti sudah lengkap, tinggal dilakukan gelar perkara. Dari mana uangnya, siapanya, itu pasti diketahui," ujar Mahfud MD dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026), dilansir Tribunnews.com.
Sebelum resmi menyandang status tersangka dan mengundurkan diri dari Korps Adhyaksa pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie Adriansyah sempat mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah tim gabungan Polri pada Rabu (8/7/2026) lalu adalah benar miliknya.
Namun, Febrie berdalih brankas berisi tumpukan emas dan uang tunai di dalamnya memiliki pemilik yang sah serta bersumber dari kegiatan legal, bukan hasil rasuah.
Meski tersangka melakukan pembantahan, Mahfud MD menilai proses hukum siber dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan penyidik kepolisian sudah mengantongi peta jaringan yang kuat. Ia bahkan memprediksi jumlah tersangka akan terus bertambah seiring dibukanya dokumen pemeriksaan.
"Proses berikutnya sangat mungkin memunculkan nama-nama baru. Minimal ketika didalami, uangnya dari mana, kenapa disimpan di sana, lewat siapa, apakah si A atau si B, itu semua pasti sudah ada di dalam dokumen penyidikan yang dipegang kepolisian," papar Mahfud.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih terus mendalami total aset yang disita dari 13 lokasi penggeledahan berbeda demi melacak seluruh aliran dana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait tiga perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut.
Dalam penyidikan bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, rumah milik Febrie Adriansyah turut digeledah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan penyidik memiliki pertimbangan belum memeriksa Febrie Adriansyah.
Namun demikian pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berpeluang dilakukan di tahap penyidikan.
"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Penyidik masih mendalami perihal temuan 74 kilogram emas batangan hingga uang miliaran rupiah yang disita saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kombes Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah dalam perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah, mungkin informasi yang beredar termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," katanya.
Selain itu, penyidik masih mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti yang disita.
Termasuk mengelompokkan berdasarkan tiga objek perkara yang sedang ditangani.
"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," jelas Budi.
Mengenai isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah sempat memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," jelasnya.
Meski demikian, Febrie menyatakan pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik.
Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.
"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur," imbuh Febrie.
Tim gabungan Polri menyita emas batangan hingga uang senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tepatnya dilakukan di rumah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ungkap Totok kepada wartawan, Rabu.
Menurut Totok, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.
"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," jelasnya.
Meski telah diakui kepemilikannya oleh Febrie Adriansyah, rumah mewah di kawasan Sentul tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026.
Febrie diketahui hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Rinciannya yakni tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
Kemudian, tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.
Lalu, tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.
Penemuan di Sentul ini melengkapi rentetan hasil penggeledahan sebelumnya di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Polri menegaskan proses hukum dan penelusuran aset (asset recovery) masih terus berjalan secara intensif untuk membongkar tuntas aliran dana haram dari perkara korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut.