Gelapkan Motor Honda Scoopy, Pria di Dharmasraya Ditangkap saat Kabur ke Jambi
Muhammad Afdal Afrianto July 12, 2026 06:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Seorang tersangka berinisial MTH (28) alias Taufik diringkus petugas dalam pelariannya di wilayah tetangga, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK KOTO BARU/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026.

Laporan tersebut merujuk pada adanya dugaan aksi penggelapan satu unit kendaraan roda dua milik warga.

Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: Diduga Salip Kendaraan di Jalan Licin, Dua Motor Bertabrakan di Jalur Padang-Solok

Petugas bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah tempat.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka pada akhir pekan ini. Pelaku yang merupakan warga setempat tak berkutik saat disergap oleh tim opsnal gabungan di tempat persembunyiannya.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka atas nama M. Taufik Hidayat panggilan Taufik Bin Mahmud. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat sekira pukul 03.00 WIB," ujar AKP Andri dalam keterangan tertulisnya diterima TribunPadang.com, Minggu (12/7/2026).

Operasi penangkapan yang berlangsung pada dini hari tersebut dipimpin langsung oleh AKP Andri bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Koto Baru.

Tersangka Taufik diciduk tanpa perlawanan berarti di kawasan Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik langsung melakukan interogasi secara intensif di lapangan.

Dari pemeriksaan awal tersebut, petugas mendapatkan informasi krusial mengenai keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan.

Kepada polisi, tersangka Taufik mengakui bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah dijual kepada seorang penadah.

Proses jual beli ilegal tersebut dilakukan di wilayah lain yang masih berada di dalam Kabupaten Muaro Bungo.

"Setelah tersangka kami amankan, anggota langsung melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor yang digelapkan itu sudah diperjualbelikan di daerah Lubuk Landai," kata Andri menjelaskan kronologi pengembangan.

Baca juga: Pemuda Ditangkap usai Bobol Rumah Tetangga di Pesisir Selatan, Pencurian Rugikan Korban Rp3,2 Juta

Tak ingin kehilangan jejak, anggota Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru segera bergerak menuju daerah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo. Petugas melakukan penyisiran ke lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka.

Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam yang kondisinya sudah tidak menggunakan pelat nomor polisi.

Petugas kemudian melakukan pencocokan fisik kendaraan untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.

Setelah diperiksa, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut terbukti identik dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang.

"Kendaraan yang kami temukan memiliki nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338. Seluruhnya klop dengan data laporan kehilangan," tutur Kasat Reskrim.

Selain unit kendaraan, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan atribut kendaraan yang sebelumnya sempat dipisahkan oleh pelaku.

Di antaranya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama Delma Gusti dengan nomor polisi BA 50** VJ.

Petugas juga mengamankan satu kunci kontak asli serta sepasang pelat nomor polisi BA 50** VJ berwarna putih yang sengaja dilepas dari bodi motor untuk mengelabui petugas dan menyamarkan identitas kendaraan.

Saat ini, baik tersangka maupun seluruh barang bukti yang telah disita telah dibawa ke markas Polsek Koto Baru demi menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.