Tribunlampung.co.id, Jakarta - Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus kakap sekaligus.
Baca juga: DPR Murka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, "Kalau Bisa Dihukum Mati"
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tersebut menjadi momentum bersih-bersih untuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk merespons kasus tersebut, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) guna memantau pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pembentukan panja merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk panja, panitia kerja," kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Polri di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menguraikan bahwa panja memiliki peran memonitor setiap tahapan hukum secara mendetail. Tujuannya agar keadilan tetap tegak tanpa mengesampingkan hak-hak dasar dari pihak yang sedang berperkara.
"Dalam kerja ke depannya, panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan," kata Habiburokhman.
Selain mengawal kasus hingga tuntas, Habiburokhman menegaskan bahwa inisiatif ini diambil Komisi III untuk mencegah timbulnya ketegangan atau konflik horizontal di antara sesama lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini murni menyangkut tindakan oknum pribadi, bukan kelembagaan.
Tim Independen
Di sisi lain, Komisi III DPR RI mendesak Kejagung untuk segera menyusun tim penyidik independen yang bersih dari pengaruh Febrie. Tim ini nantinya akan ditugaskan memimpin pengusutan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan usulan mengenai pembentukan tim independen tanpa afiliasi tersebut telah disalurkan langsung kepada pihak Kejagung. Menurut Sahroni, pembentukan tim penyidik yang benar-benar netral ini harus dijadikan pemantik utama untuk membenahi iklim penegakan hukum di Tanah Air.
"Dari saya, ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Dan, kami meminta tadi juga di Kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan tersangka yang ada. Jadi benar-benar tim independen yang memang tidak terafiliasi apa pun," jelas Sahroni.
Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar panja turut memfasilitasi laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan. Ketua Kapoksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menilai, panja harus berani membuka ruang untuk membongkar indikasi pelanggaran lain yang tengah menyita perhatian publik.
"Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui panja ini dan ketuanya dipimpin oleh Bapak Habiburokhman. Dengan satu hal dari kami, untuk tidak berhenti di sini, dalam artian banyak hal yang harus diungkap. Salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik. Salah satunya ya Zarof Ricar itu," beber dia.
Ketua Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyetujui langkah ini. Tetapi, ia memberikan catatan penting mengenai pentingnya menjaga keharmonisan antarinstansi penegak hukum selama investigasi berjalan.
"Yang penting untuk menjaga kekompakan, kekompakan institusi ya, baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," kata Adang.
Sementara Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR polisi tidak hanya mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Febrie Adriansyah, tetapi juga mengejar seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR Rikwanto mengatakan, informasi mengenai dugaan persembunyian aset hasil kejahatan juga harus bisa diungkap dalam proses penyidikan.
" Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas," ujar Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR, Sabtu (11/7/2026).
"Kita juga masih banyak dengar informasi-informasi di tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," sambungnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan panja Komisi III DPR yang akan mengawal penanganan kasus dugaan korupsi batu bara. "Dan dalam hal ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya Panja untuk menangani kasus ini dengan ketuanya adalah ketua kami Pak Habiburokhman," kata dia.
Febrie Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kortastipidkor resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi serta TPPU. Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie Adriansyah terseret dalam tiga perkara sekaligus dalam penetapannya sebagai tersangka. Ketiganya yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari kursi Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kejagung pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU diduga terjadi sejak 2018. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Totok Suharyanto.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.
Robertus mengungkapkan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Temuan tersebut diperoleh dalam tahap penyelidikan yang kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Modus yang kami temukan dalam penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata Robertus.
Selain dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Dugaan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujar Robertus.
Kasus Asabri
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013. Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, pada 2013 BPK telah melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan Asabri periode 2011-2012.
"Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013," ujar Hery beberapa waktu lalu.
Pusaran kasus korupsi di lingkungan PT Asabri (Persero) diduga di atas Rp 10 triliun. Saham-saham milik Asabri dikabarkan mengalami penurunan sepanjang 2019.
Penuruhan harga saham di portofolio milik Asabri bahkan terjadi mencapai 90 persen. Pada 29 November 2019 lalu, Sekretaris Perusahaan Asabri Djoko Rachmadhy menuturkan, strategi investasi Asabri berjalan sesuai dengan rekomendasi dari komite investasi yang sudah mempertimbangkan aspek regulasi dan tata kelola perusahaan. Menurutnya, pemilihan aset termasuk saham sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri.
Di tahun 2021, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri. Dalam konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung pada 31 Mei 2021 silam.
Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, berupa nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
Kasus Krakatau Steel
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun. Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012, berinisial FB. “Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin pada 19 Juli 2022.
Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Adapun tujuan pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Sebab apabila menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal.
Pada tahun 2007, Direksi PT Krakatau Steel menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton hot metal per tahun. Kontraktor pemenang dan pelaksana proyek itu yakni MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
Ia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT KS dengan sistem turnkey atau terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun, tetapi hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan proses pembangunannya tidak selesai atau mangkrak.
“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan,” ucap dia. (Kompas.com)